-->








Kajari Simeulue Hanguskan 13.000 Bungkus Rokok Ilegal 

04 Desember, 2019, 18.14 WIB Last Updated 2019-12-04T11:14:38Z
SIMEULUE - Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue hanguskan rokok ilegal sebanyak 13.300 bungkus yang di tangkap oleh kepolisian Simeulue pada beberapa waktu lalu, Selasa (03/12/2019). 

Rokok-rokok yang dimusnahkan itu bermerek Luffman dan H-Mild yang tampak tidak memiliki prangko dan garis beacukai. 

Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, bahwa rokok ilegal yang telah dimusnakan itu merupakan kasus yang terjadi di tahun 2019 ini.

Menurutnya, Kasus penggelapan rokok ilegal itu telah merugikan negara sebanyak Rp. 90.530.000 rupiah. 
"Rokok ilegal ini telah merugikan negara sebesar Rp. 90.530.000 rupiah," katanya. 

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh pihak kepolisian Simeulue, Pengadilan negeri Sinabang, Beacukai Aceh Barat dan juga dari Dinas Kesehatan Simeulue.

Sebelumnya, rokok-rokok ini ilegal ini sempat beredar di kios -kios perkampungan di Simeulue dengan bandrol Rp. 10.000 rupiah perbungkus.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini