-->








Kena Cambuk 26 Kali, Wanita Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Pingsan 

05 Desember, 2019, 17.00 WIB Last Updated 2019-12-05T10:00:28Z
ACEH TAMIANG - Eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam kembali digelar secara terbuka di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia, tepatnya di halaman Islamic Center, Aceh Tamiang, Kamis (05/12/2019). 

Eksekusi hukuman cambuk kali ini, dilakukan terhadap 33 pelanggar syariat Islam, salah satunya adalah ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan, berinisial IH (32). karena Terpidana IH dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal 25, Ayat 1 perkara Ikhtilath (bermesra-mesraan dengan bukan muhrim).

IH dieksekusi cambuk 30 kali, dan dikurangi masa tahanan 21 hari, namun baru dicambuk 26 kali oleh algojo, IH langsung pingsan, dan tim medis langsung mengevakuasi dirinnya ke ambulans.
Sebelum terpidana IH pingsan kena 26 kali cambukan, algojo yang pertama kali mengeksekusi IH diusulkan Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang karena melayangkan cambukan secara pelan. 

Algojo yang diganti tersebut baru melayangkan dua kali cambukan. 

"Tolong diganti saja, tidak benar begitu," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra SH, MH. 
Algojo pengganti yang ditunjuk selanjutnya melakukan eksekusi kepada IH  mulai dari hitungan ketiga. Saat hitungan cambuk yang ke 26, terpidana IH langsung roboh di atas panggung dan tidak sadarkan diri. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini