-->








KPA: Akhir 2019, Banyak Persoalan Kontrak Kritis Program Pemerintah

25 Desember, 2019, 14.13 WIB Last Updated 2019-12-25T07:13:16Z
BANDA ACEH - Kondisi realisasi program anggaran merupakan indikator penting suatu program pemerintah dapat terwujud atau tidak. Namun demikian, kebijakan institusi pemerintah yang salah menghadirkan program setengah jalan yang ujung-ujungnya hanya merugikan masyarakat dan rekanan sebagai pihak ketiga.

Hal ini disampaikan Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (25/12/2019).

Menurut Hasbar, persoalan banyaknya kontrak kritis di akhir tahun 2019 ini harus segera diselesaikan secara bijaksana oleh penyelenggara pemerintahan dalam hal ini kepala daerah beserta institusi terkait.

"Jika dalilnya karena masa kontrak berakhir maka kontrak harus diputus, maka pemutusan kontrak itu selain akan merugikan rekanan juga merugikan rakyat. Apalagi itu program pemerintah, otomatis rakyat sebagai user sekaligus sasaran suatu proyek pemerintah turut dirugikan dengan pekerjaan setengah jadi. Tentunya hasil dari pekerjaan tersebut kegunaannya tidak tercapai dan tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Hasbar menyebutkan, banyak pekerjaan saat ini baik di Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota di Aceh yang persentasenya sudah lebih 50% berarti sudah melewati titik kritis pertama, tetapi belum mencapai 100 persen.

Namun, kata Hasbar, karena keegoisan pimpinan atau kuasa pengguna anggaran di suatu institusi pengelola barang dan jasa pemerintah tersebut, maka dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Sehingga, otomatis yang rekanan dirugikan secara moril dan materil, rakyat juga dirugikan karena produk yang dihasilkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

"Faktor-faktor penyebab realisasi banyak yang belum selesai hingga akhir tahun ini tidak serta merta diakibatkan oleh kesalahan rekanan. Tetapi mau tidak mau diketahui ada beberapa faktor lainnya yang kerap terjadi diantaranya dikarenakan proses pelelangan yang cenderung lambat. Apalagi dihadapkan dengan proses administrasi di suatu institusi yang cenderung berbelit-belit dengan tenaga SDM disuatu institusi yang relatif minim misalkan. Ini otomatis akan memperlambat realisasi suatu pekerjaan," bebernya.

Lebih lanjut Hasbar menyebutkan, keterlambatan pekerjaan juga disebabkan oleh perencanaan pekerjaan di suatu institusi yang tidak matang, sehingga hampir semua kontrak itu harus di addendum/cco disebabkan perencanaan dan realita di lapangan jauh berbeda. 

Hasbar juga membeberkan adanya kemungkinan pemaksaan waktu pelaksanaan oleh institusi pemerintahan. Misal waktu seharusnya 100 hari karena lambat dilelang dan perencanaan salah tidak sesuai lapangan, maka waktu disesuaikan akhir tahun anggaran dan diperpendek menjadi 70 hari. 

"Tentunya kejadian itu akan merugikan rekanan dan jelas-jelas tidak rasional. Lagi-lagi dalam hal ini rekanan akan dirugikan karena mau tidak mau jika sudah ditunjuk sebagai pelaksana harus mengikuti kontrak yang ditandatangani padahal ini jelas-jelas bakal merugikan secara sepihak," tambahnya.

Kaukus Peduli Aceh mencoba menawarkan solusi agar kontrak kritis di Pemerintah dapat tertangani tanpa merugikan rekanan dan tidak merugikan rakyat karena setengah jalan. "Jika merujuk kepada  Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 56 tentang pemberian kesempatan pasal 1, 2 dan 3. Kemudian pada perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 poin 7.18 juga dijabarkan tentang Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan 
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya 
pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia 
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran," jelas Hasbar menerangkan.

Sebenarnya, secara aturan hukum ada ruang yang meruang agar suatu pekerjaan pemerintah dapat direalisasikan meskipun sudah akhir tahun anggaran tanpa harus merugikan rekanan dan menghasilkan produk pekerjaan setengah jadi belaka. "Misalkan KPA bisa saja memutuskan dilakukannya Bank Garansi yang merupakan salah satu cara yang telah diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun, lagi-lagi terkadang karena faktor keegoisan atau ketidakpahaman pengguna anggaran atau pengambil kebijakan di satu institusi tanpa mawas diri lebih memilih cara pemutusan kontrak sebagai solusi. Padahal effect dari tindakan itu justeru cenderung membuat hasil suatu pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan," cetusnya.

Hasbar juga menyarankan agar kepala daerah di Aceh baik itu Plt Gubernur, Bupati maupun Walikota di Aceh mengeluarkan sebuah kebijakan solusi kongkret agar pekerjaan-pekerjaan dapat terselesaikan dan dimanfaatkan oleh publik tanpa harus membuat rekanan menjadi sasaran kerugian. "Kalau pimpinan daerah diam saja, maka saya yakin dan percaya kesalahan-kesalahan pemerintah dalam penuntasan suatu pekerjaan di akhir tahun akan menjadi polemik tiap tahunnya dan anggaran pun menjadi Silpa. Lagi-lagi diamnya kepala daerah akan merugikan rakyatnya, dan membiarkan bawahannya bertindak tanpa memikirkan sasaran utama pekerjaan pemerintah itu adalah dapat bermanfaat untuk rakyat. Jadi kalau kepala daerahnya berpikir manfaat suatu ke rakyatnya pasti dilakukan langkah kongkret dan tidak membiarkan suatu kegiatan itu setengah jalan misal dengan memberikan kebijakan solusi penyelesaian, atau memberikan warning tegas kepada institusi dibawahnya agar tidak egois dalam bertindak apalagi effeknya merugikan pihak ketiga dan rekanan," ujarnya.

Pihaknya juga menyarankan kepada rekanan yang di dzalimi oleh institusi pemerintah, apalagi diputus kontrak secara sepihak untuk tidak ragu-ragu menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. "Jadi, rekanan tidak perlu ragu menempuh jalur hukum jika di dzalimi, kenapa? Karena itu langkah untuk membela diri dan membela agar suatu pekerjaan selesai dan dapat dimanfaatkan. Rekanan juga tidak perlu takut karena ikatan kontrak, di dalam suatu kontrak pasti ada syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus yang diwajibkan mengacu kepada Perpres dan Perlem LKPP. Disana secara jelas diterangkan bukan hanya bicara kewajiban rekanan tetapi juga hak, di dalam aturan itu juga mengatur apa yang menjadi kewajiban institusi pemerintah dalam proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini