-->








Mantan Kombatan GAM Diduga Jadi Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin

26 Desember, 2019, 14.45 WIB Last Updated 2019-12-26T07:45:21Z
MEDAN - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, 29 November lalu dilakukan oleh orang profesional asal Aceh.

Menurut sumber SP, Kamis (26/12/2019), pelaku pembunuhan merupakan orang bayaran. Namun, polisi sudah mengidentifikasi pihak yang memberi perintah.

"Eksekutor pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin berasal dari Aceh. Mereka profesional karena dulunya sudah terbiasa melakukan kekerasan. Diduga, eksekutor pembunuhan dengan jumlah yang lebih dari dua orang itu, adalah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," ujar seorang perwira polisi yang terlibat penyelidikan itu.

Perwira itu mengungkapkan, polisi tidak mau tergesa-gesa menangkap dalang pembunuhan karena polisi masih melakukan pengejaran terhadap eksekutor pembunuhan itu. Meski masih melakukan pengejaran, polisi memastikan dalang pembunuhan hakim Jamaluddin itu tidak akan bisa melarikan diri. "Hasil penyelidikan mengarah ke orang itu," ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku profesional karena menggunakan sarung tangan karet saat menjerat leher korban, termasuk saat membawa mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam milik korban, dan kemudian membuangnya ke sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

Dalam penyelidikan, tidak ditemukan sidik jari orang yang dicurigai melakukan pembunuhan Jamaluddin. Polisi hanya menemukan sidik jari masyarakat saat menemukan jenazah Jamaluddin. Warga di sana menyentuh kendaraan itu sebelum polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ditambahkan, polisi mengidentifikasi dalang pembunuhan itu karena berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik tetangga (bukan di rumah korban) di Komplek Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22 Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor.

"Di hari kejadian, rekaman itu menunjukkan mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD milik korban dibawa keluar dari rumahnya di Jalan Aswad, Komplek Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22 Medan Johor, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian, rekaman CCTV lainnya, mobil itu melalui jalan biasanya," ujar sumber itu.

Kejanggalan ini, sambung polisi yang terlibat menangani kasus itu, terlihat dari mobil yang dikemudikan korban. Biasanya melaju belok ke kanan menuju perjalanan ke PN Medan. Namun, pada hari itu, mobil belok ke kiri menuju kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Ada pengendara sepeda motor yang mengikuti mobil itu dari arah belakang. Bila diamati lebih mendalam, kemungkinan ada keterkaitan antara pengendara sepeda motor yang membuntuti mobil korban setelah dibawa keluar dari tempat tinggalnya di perumahan itu," ungkapnya.

Kecurigaan terhadap orang itu semakin menguat karena berdasarkan hasil autopsi jenazah oleh Rumah Sakit Bhayangka Medan, Jamaluddin dikabarkan sudah meninggal dunia sekitar 12 – 20 jam sebelumnya. Patut diduga, Jamaluddin dihabisi bukan di lokasi penemuan jenazah.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyampaikan, kasus pembunuhan hakim Jamaluddin segera terungkap. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang. Mereka yang diperiksa meliputi rekan seprofesi hakim, sekretaris korban, masyarakat, istri dan anak hakim Jamaluddin.

"Polisi masih melakukan penyelidikan. Masalah pembunuhan hakim, saya minta mohon dukungan doa. Dalam waktu yang tidak lama, saya janjikan bahwa kasus ini akan bisa kita ungkap," ungkapnya.[Riaudetil]
Komentar

Tampilkan

Terkini