-->








Terkait Tudingan 'Bupati Tamiang Tidak Mengajukan Izin' ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Kabag Humas

27 Desember, 2019, 11.45 WIB Last Updated 2019-12-27T04:45:53Z
ACEH TAMIANG - Terkait adanya tudingan dari penggiat sosial, Alhafiz Zulamri yang diberitakan oleh salah satu media online bahwa Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, diduga tidak mengajukan izin saat pergi ke luar negeri, tidaklah benar.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliyana Devita, S. STP, M.Si, melalui pesan whatsapp kepada LintasAtjeh, Jum'at (27/12/2019).

Kabag Humas menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri, Bupati Aceh Tamiang telah mengajukan izin kepada Gubernur Aceh selaku perwakilan Pemerintah Pusat, dengan nomor surat 098/7274, tertanggal 29 November 2019. 

Lanjut Kabag Humas, izin yang diajukan Bupati Aceh Tamiang telah disetujui oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 098/21415, dan tertanggal 06 Desember 2019.

"Surat persetujuan dari Gubernur Aceh sudah diterima oleh Bagian Pemerintah, pada  09 Desember 2019 lalu. Terkait anggaran ke luar negeri, Bupati menggunakan dana pribadi. Tidak mungkin Bupati menggunakan anggaran pemerintah, sebab izinnya atas kepentingan pribadi," ungkap Kabag Humas.

Ia menambahkan, mulai Kamis (26/12/2019) kemarin, Bupati Aceh Tamiang telah masuk dinas dan beraktifitas seperti biasa, karena pengajuan cuti  selama 10 hari, dari tanggal 15 s.d 25 Desember 2019.

"Kita berharap semoga perihal Bupati Aceh Tamiang berangkat ke luar negeri tidak menjadi polemik di masyarakat, karena beliau pergi umroh untuk ibadah, dan turut mendo'akan agar Aceh Tamiang lebih baik lagi di tahun datang," demikian disampaikan Kabag Humas Agusliyana Devita, S.STP, M.Si.

Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online terkait siaran pers dari penggiat sosial, Alhafiz Zulamri, Rabu (25/12/2019), bahwa 'Disela banyaknya kegiatan akhir tahun, Bupati Aceh Tamiang diduga berangkat umroh tak ajukan izin kepada Mendagri melalui Gubernur serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 77 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah'.

Menurut Alhafiz Zulamri, Bupati Mursil diduga melakukan perjalanan umroh keluar negeri secara pribadi tanpa izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri, padahal di bulan Ramadhan yang lalu beliau sudah pernah umroh.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini