-->








Tim Anti Bandit Polres Aceh Tamiang Tangkap Empat Penjudi Kartu Gaple

20 Januari, 2020, 20.30 WIB Last Updated 2020-01-20T13:30:34Z
ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Bripka Chairul Sikedang, SH, berhasil menangkap empat orang pria bermain judi kartu domino atau gaple1 di Dusun Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, Kamis (16/01/2020), pukul 16.30 WIB kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Senin (20/01/2020) mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino (gaple) warna merah dan uang sejumlah Rp. 118.000 (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Lanjut Kasatres, keempat pelaku tersebut merupakan warga Dusun Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kota Kualasimpang, dan masing-masing dari mereka berinisial CD bin AD (39), AR bin SF (30), BD bin YN (24), serta FM Bin YS (45).

"Mereka disangkakan dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)," demikian kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini