Pertanyaan
1. Apakah perkataan yang tidak enak mengenai seseorang pada 'curhat' yang dilakukan di media chatting 2 arah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?
2. Orang yang mendapat 'curhat' di atas kemudian menyebarkan hal tersebut dalam sebuah 'curhat' kelompok dengan menyembunyikan nama orang yang terkait. Dan tanpa diketahui, salah seorang dari 'curhat' kelompok tersebut mengenali orang yang terkait dan melaporkannya. Apakah hal ini dapat diajukan tuduhan mengenai pencemaran nama baik?
Ulasan Lengkap
Terima kasih untuk pertanyaannya.
Untuk dapat dikenakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan menghina, maka kita harus melihat ketentuan dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") mengenai Penghinaan untuk dapat melihat apakah sebuah pernyataan dapat dianggap sebagai perbuatan menghina atau tidak.
Secara prinsip, untuk dapat dinyatakan sebagai menista, maka Pasal 310 ayat (1) KUHP memberikan batasan yaitu terhadap pernyataan yang dapat dianggap sebagai pernyataan yang menista. Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500".
Jadi, terdapat beberapa unsur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu:
· Barang siapa
· Dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang
· Menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan
· Dengan maksud tersiarnya tuduhan tersebut
Dari pertanyaan Anda, tidak terlihat dengan jelas apakah suatu perkataan yang tidak enak yang dapat dikategorikan curhat tersebut dapat memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, yang dapat melaporkan penghinaan haruslah orang yang memang "diperbincangkan". Pihak ketiga tidak dapat melaporkan penghinaan ke polisi ataupun melakukan gugatan atas dasar penghinaan atau perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[Hukum Online]