-->




Kasus Pemotongan Dana Gupres, Kejari akan Panggil Kembali Kadisdikbud Langsa

18 Januari, 2020, 16.04 WIB Last Updated 2020-01-18T09:04:24Z
LANGSA - Kasus pemotongan dana 400 ribu rupiah dari Guru Prestasi (Gupres) yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim, SH, melalui Kasie Intelijen Mariono, SH, saat ditemui LintasAtjeh.com diruang kerjanya, Jum'at (17/01/2020) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih didalami, sudah dikumpulkan data baik secara formil maupun materil. Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk ditindaklanjuti dan akan diambil kebijakan nantinya.

"Kita sudah full baket data dan tinggal tunggu petunjuk dari pimpinan untuk tindaklanjuti ketahap pendalaman kasus ini," tegas Kasie Intelijen Kejari Langsa saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (17/01/2020), diruang kerjanya.

Mariono menjelaskan, selain pendalaman kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita akan meluas, dalam arti kata kalau adanya bukti permulaan yang kita temukan. Akan tetapi, untuk sementara terkait gupres itu memang ada indikasi perbuatan pidana," jelas Mariono.

Lanjutnya, menurut keterangan dari Kadisdikbud Kota Langsa saat dalam pemeriksaan mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya itu merupakan diskresinya (Pengambilan kebijakan pejabat pemerintah_red).

Mariono memaparkan, diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Kalau diskresi yang bertentangan dengan Undang-undang itu berarti diskresi yang salah.

"Harusnya, apabila tidak ada biaya dari kegiatan tersebut lalukan revisi, apalagi kegiatan yang dilaksanakan itu di bulan April sementara cair dana tersebut di bulan Oktober, harusnya bisa dilakukan revisi terlebih dahulu," terangnya.

Bahkan, sambung dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap guru berprestasi yang dipotong dananya tersebut. Para guru berprestasi itu menyatakan keberatan dan tidak tahu adanya pemotongan.

"Proses lanjutan kasus ini akan dilakukan pemanggilan kembali, ketika ketiga item tersebut dipenuhi dan ada perintah dari pimpinan terkait pendalaman yang telah dilakukan," pungkas Mariono.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Langsa telah melakukan pemanggilan terhadap Kadisdikjar Langsa, Dra Suhartini, M.Pd atas pemotongan dana dari Gupres per orangnya sebesar Rp 400 ribu sebanyak 2 kali.

Dalam panggilan pertama, Selasa, 17 Desember 2019 dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kota Langsa, Sudarto dan dimintai keterangan selama 5 jam yang kemudian dijadwalkan pemanggilan ulang karena Kadis berhalangan memenuhi panggilan.

Pada panggilan kedua, Senin 23 Desember 2019, Kadisdikjar, Dra Suhartini, M.Pd memenuhi langsung panggilan tersebut dan didampingi oleh Imelda sebagai Bendahara pembantu pada kegiatan tersebut.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini