-->








Lama Menghilang, Akhirnya DPO Tindak Pidana Narkoba 'Kota Lintang'  Ditangkap Polres Aceh Tamiang

18 Januari, 2020, 16.14 WIB Last Updated 2020-01-18T09:14:58Z
ACEH TAMIANG - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bribka Ali Akbar, berhasil menangkap seorang DPO perkara tindak pidana narkoba yang telah lama menghilang, bernama M. Sani alias Hasan Bos bin Subur (53), di Dusun Hasanah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Senin (13/01/2020), sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.

Menjelang satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba, kembali meringkus teman dari tersangka M. Sani, bernama Heri Hamdani Bin Syarifuddin (32), di rumahnya yang beralamat di Dusun Sa'adah, Desa Kota Lintang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/01/2020), membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka M. Sani berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, pada hari Senin, 13 Januari 2020 kemarin.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, para petugas dari Satuan Narkoba segera bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Sani di rumahnya, di Dusun Hasanah Desa Kota Lintang. 

Kapolres menambahkan, saat menangkap tersangka M. Sani, petugas juga menggeledah rumah tersangka, dan menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis ganja, terbungkus dengan kertas warna hitam seberat 6,40 gram, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka M. Sani mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah milik dirinya yang diperoleh dari SIUS. Selain itu tersangka juga mengakui, sebelum ditangkap, ada menghisab sabu bersama temannya, bernama Heri Hamdani, di Dusun Sa'adah, Desa Kota lintang," ungkap Kapolres.

Berdasarkan petunjuk dari tersangka M. Sani,l, petugas lalu menangkap Heri Hamdani di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita kaca pirek, alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah mancis warna biru, yang ditemukan tersimpan di belakang pintu gudang belakang rumah tersangka.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakui oleh tersangka Heri Hamdani milik dirinya yang disimpan, dan sebelumnya dipergunakan untuk menghisap sabu bersama rekannya, tersangka M. Sani Alias Hasan Bos.

"Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," demikian disampaikan Kapolres Zulhir Destrian. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini