-->








Napi WNA Pemilik Ratusan Plastik Berisi Sabu Belum Diproses Hukum, Ada Apa?

21 Januari, 2020, 22.39 WIB Last Updated 2020-01-21T15:39:09Z
IST Sabu
LAMPUNG - Meski telah diamankan serta diserahkan barang bukti sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin 23 Maret 2018 lalu namun kedua napi bandar narkoba Warga Negara Cina serta oknum polisi hingga kini diduga belum di proses hukum.

Kedua napi tersebut yakni William Santoso Yap (47) warga negara Cina dan Oknum Mantan Anggota Brimob, Kiswat Sadek Do Yasin (36).

Dari informasi diterima redaksi, kedua napi bos narkoba tersebut saat ini tidak lagi berada di Lapas Rajabasa namun telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung setelah pasca dikembalikan oleh penyidik Polda Lampung.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung Hensyah kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (20/01/2019), membenarkan napi bandar narkoba Yanto Cs berada di lapasnya merupakan pindahan Lapas Rajabasa.

"Iya, benar Napi Wiliam Santoso memang saat ini berada di lapas narkotika Bandar Lampung, pindahan dari Lapas Rajabasa namun disini kita telah mendaftarkan namanya dalam register F sesuai berkas yang diberikan oleh Lapas Rajabasa saat pemindahan tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui pada Maret tahun 2019, petugas lapas menemukan sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu milik dua orang narapidana yakni mantan oknum anggota Brimob bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36) dan seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) berhasil diamankan petugas Sipir saat razia di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (25/03/2019).

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi  jika sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar blok A1 nomor 9 oleh petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung.

"Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik William. Terkait kasus ini, kami serahkan ke Polda Lampung," kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu narapidana. 

"Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan," kata dia.

Kalapas menjelaskan, Narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang seorang mantan anggota. 

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus penyalahgunaan narkotika massa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, Narapidana William merupakan seorang warga Cina yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras.

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika dengan massa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Disamping mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, petugas sipir juga berhasil menemukan alat pehisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone.

Selanjutnya, barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shoebarmen mengatakan dua tersangka yang ditangkap dari dari Lapas Kelas IA saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung. "Ada, kita sedang melakukan pengembangan," kata dia.

Untuk diketahui, Yanto, ditangkap Anggota Polsek Telukbetung Selatan pada Oktober 2015 silam di sebuah kamar kos.

Petugas menyita barang bukti 400 gram lebih sabu, empat butir pil ekstasi dan delapan butir happy five.

Yanto pun kemudian disidang dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 21 Maret 2016 silam.

Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yanto selama 13 tahun penjara.

Sementara itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait perkembangan kasus dan status hukum kedua Napi Lapas Rajabasa tersebut.[*/Az/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini