-->








Pemkab Atam Bangun Sinergitas MPU dan Dinkes Terkait Pemahaman Imunisasi

21 Januari, 2020, 23.35 WIB Last Updated 2020-01-21T16:35:38Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, diwakili Asisten Administrasi dan Umum Setdakab, Ir. Adi Dharma, M.Si, membuka acara pertemuan 'Peningkatan Kapasitas dan Peran Ulama, Da’i serta Pemuka Agama Dalam Pelaksanaan Layanan Imunisasi, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Selasa (21/01/2020) pagi. 

Dalam sambutannya, Adi Dharma, yang akrab disapa Abu tersebut, selaku mewakili Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, hal di atas sejalan dengan konsep dasar kekhasan sebagai daerah berdasarkan Syari’at Islam. 

"Kami meyakini para ulama, da’i dan tokoh agama lebih memahami keterkaitan pentingnya nikmat kesehatan terutama dalam pelaksanaan ibadah yang diwajibkan kepada kita," ungkap Abu.

Dalam hal ini, lanjut Abu, koordinasi, keterpaduan dan sinergis antara ulama, para tokoh agama, para da’i dan pemberi layanan kesehatan pada masyarakat, menjadi penting supaya masyarakat mendapat edukasi yang lebih baik terkait pemahaman tentang imunisasi dan vaksinasi dari sudut pandang agama dan sudut pandang medis sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Kemudian Abu menambahkan hasil dari pertemuan ini nantinya diharapkan dapat merumuskan langkah dan upaya yang harus dilakukan guna memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Aceh Tamiang.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Irianto, melaporkan, pelaksanaan layanan imunisasi merupakan salah satu amanah UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang secara teknis pelaksanaannya diatur oleh Permenkes RI Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Irianto juga menjelaskan, beberapa tahun belakangan ini, imunisasi dan vaksinasi menjadi isu yang sangat sensitif di tengah-tengah masyarakat, terutama terkait halal-haram, konspirasi global dan lain-lain, yang mengakibatkan terjadi penolakan terhadap gerakan imunisasi dan vaksinasi di sejumlah daerah.

Ditambahkannya, pada dasarnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 terkait Imunisasi, dan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 khusus untuk menjawab Imunisasi MR yang banyak ditolak oleh masyarakat.

"Pada kondisi ini turut dirasakan juga di Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh karenanya, pertemuan ini sangat penting dilakukan guna menyikapi hal-hal tersebut, terutama keterlibatan peran ulama, da’i dan tokoh agama guna memberikan masukan terhadap pelaksanaan layanan imunisasi kepada masyarakat," tutupnya.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh yang turut memberikan arahan sekaligus berdiskusi dengan ulama, da’i dan para tokoh agama, guna merumuskan upaya-upaya yang terbaik ke depan. 

Pertemuan ini difasilitasi oleh UNICEF Kantor Aceh melalui Yayasan Dara Aceh. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini