-->








Pengedar Sabu di Abdya Divonis 14 Tahun Penjara 

23 Januari, 2020, 10.46 WIB Last Updated 2020-01-23T03:46:49Z
ABDYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie yang diketuai Zulkarnain,SH MH menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda 2 Miliyar Rupiah serta subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa pengedar sabu Erwin bin Razali. 

Sidang dengar putusan tersebut berlangsung pada Rabu (22/01/2020) di Pengadilan Negeri Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Menanggapi vonis Pengadilan Negeri Blangpidie tersebut, Jaksa Yogaswara, S.H. yang di hubungi LintasAtjeh.com, mengaspresiasi Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie karena sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat dengan membuktikan komitmen Majelis Hakim dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. 

"Kita menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya 15 tahun penjara tetapi Hakim memvonis 14 tahun itu artinya putusannya lebih rendah satu tahun, dari apa yang kita tuntut," sebut Jaksa Yogaswara. 

Menurutnya, apa yang diputuskan Majelis Hakim tersebut sudah sangat wajar karena pertimbangan majelis yang menilai terdakwa berlaku sopan, mengakui semua perbuatannya dan berterus terang sehingga persidangan berjalan lancar. 

Bahkan jelasnya lagi, pada saat sidang terpisah terhadap terdakwa Miska (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan pembeli sabu kepada terdakwa juga sudah di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie. 

"Untuk itu, terhadap keseriusan dan vonis maksimal yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie terhadap terdakwa patut didukung dan diapresiasi," demikian ungkap Jaksa Yogaswara.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini