-->








Polisi Berhasil Ciduk Perampok Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang

27 Januari, 2020, 23.01 WIB Last Updated 2020-01-27T16:01:52Z
ACEH TAMIANG - Polisi berhasil menciduk salah satu pelaku tindak pidana perampokan terhadap karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, yang terjadi pada Rabu 22 Januari 2020 kemarin.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, Senin (27/1/2020) mengatakan, salah satu pelaku telah berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu, 26 Januari 2020.

Kombes Agus Sarjito menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SY alias Rizal alias Panjang alias Black (31), warga Desa Tenggulun, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

"Korban bernama Ridho Aljuni Hutapea (19), warga asal Sumatera Utara yang bekerja di PT Sawit Jaya Makmur Sentosa. Mereka merampok uang Rp 36 juta beserta sebuah laptop milik perusahaan tersebut," ungkap Kombes Agus Sarjito.

Lanjutnya lagi, aksi perampokan kemarin,  berawal saat Ridho sedang bertugas di tempat penimbangan sawit. Lalu, tiba-tiba, dua orang lelaki datang dan membangunkan Ridho serta meminta uang.

Ia menambahkan, salah seorang pelaku mengeluarkan sebuah benda seperti senjata api dan mengancam korban. Karena korban merasa ketakutn, akhirnya mengambil uang di dalam brangkas senilai Rp. 36 juta, lalu menyerahkan kepada pelaku.

"Uang itu dimasukkan ke dalam tas para pelaku, dan mereka mencabut perangkat berupa modem yang ada di perekam kamera CCTV serta mengambil laptop. Kemudian korban diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain," ungkap Kombes Agus Sarjito.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Kemudian Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang pelaku di kawasan Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sebuah laptop beserta sejumlah perangkat lainnya dan uang tunai senilai Rp.422 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas dan sebuah handphone.

"Pengakuan pelaku, saat beraksi kemarin, dia tidak hanya berdua dengan rekannya yang terekam CCTV tetapi berlima sesuai peran masing-masing, seperti peran pemberi informasi dan yang membawa kendaraan," demikian terang Direskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini