-->








Satreskrim Polres Aceh Tamiang Kembali Menangkap Pelaku Perampok Karyawan PT SJMS

31 Januari, 2020, 14.48 WIB Last Updated 2020-01-31T07:48:55Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang kembali menangkap satu orang perampok karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, pada Kamis (30/01/2020) malam kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yuda, Jumat (31/01/2020) mengatakan, satu pelaku lagi yang berhasil ditangkap kemarin berinisial D (35).

Kasat Reskrim, menjelaskan, D ditangkap di wilayah yang sama dengan pelaku sebelumnya, yakni Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis malam, 30 Januari 2020. 

Lanjutnya, saat disergap pelaku D sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Kasat juga menerangkan, usai dilakukan penangkapan, pelaku D bersama sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa plat (nopol) langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelompok perampokan Karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa di Aceh Tamiang, ternyata merupakan resedivis dengan kejahatan yang sama. 

"Kelompok mereka merupakan spesialis perampokan, dan merupakan resedivis. Bisanya mereka melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara," ungkapnya lagi 

Seperti diketahui, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang sebelumnya berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa di Kecamatan Tenggulun pada Minggu, 26 Januari 2020 lalu. 

Pelaku D dan S, serta tiga orang lainnya yang saat ini masih buron merupakan pelaku perampokan karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, bernama Ridho Aljuni Hutapea (19), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Januari 2020 kemarin. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini