ABDYA - Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Kamis siang di Gampong Cot Mane.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik dalam pesan tertulis yang diterima LintaaAtjeh.com, Kamis (09/01/2020) menjelaskan,bahwa benar adanya pihak Polres telah mengamankan ketiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada salah satu rumah di Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa.
Kapolres juga menerangkan, Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut yakni MR (40), wiraswasta, warga Gampon Padang Hilir Kecamatan Susoh, SY (37), wiraswasta warga Gampong Cot Mane dan SP (24), mahasiswa, warga Gampong Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Selanjutnya disebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,11 gram/bruto, satu kaca pirek, satu alat hisap sabu (Bong), dua unit Hp bermerk Nokia.
Lebih lanjut, kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering digunakan transaksi narkotika.
Dari hasil pengembangan informasi tim menemukan ketiga pelaku berada disebuah rumah di Gampong Cot Mane, dari ketiga pelaku tim berhasil menemukan paket sabu dilantai serta alat hisap disaku celana salah satu pelaku.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ketiga terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Abdya berikut barang bukti," pungkasnya.[Adi S]