-->








Ajudan Lapor Polisi, Buntut Penyebaran Video Ricuh di Pendopo Bupati Aceh Barat

22 Februari, 2020, 08.36 WIB Last Updated 2020-02-22T01:36:28Z
Bupati Aceh Barat Ramli MS | Antara Foto

LINTAS ATJEH | ACEH BARAT - Ajudan Bupati Aceh Barat, Hidayatullah Fajri, melaporkan seorang ketua lembaga swadaya masyarakat di Aceh Barat ke Polres Aceh Barat karena diduga terlibat menyebarkan video ke grup aplikasi whatsapp.

"Saya melaporkan pelaku ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendopo bupati pada Selasa (18/2) lalu," kata Hidayatullah di Meulaboh, semalam.

Ketua LSM tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara, disertai dengan kata-kata yang bernada ujaran kebencian.

Sebelum melaporkan kasus ini, dia sudah berkonsultasi dengan ahli hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pelapor.

"Saya melaporkan oknum p
pimpinan LSM ini karena diduga telah melanggar UU ITE," kata Hidayat.

Kaur Bin Ops Reskrim Ipda P. Panggabean mengonfirmasi adanya laporan itu.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengaku dijebak dan dirugikan terkait penyebaran video kericuhan yang beredar luas di masyarakat melalui Media Sosial.

Dia mengatakan akan memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya sangat dirugikan dengan penyebaran video tersebut, saya merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baik saya. Saya menduga pelaku sengaja merekam video dengan tujuan yang tidak baik terhadap saya," kata Ramli.[Akurat]
Komentar

Tampilkan

Terkini