-->








Dilindungi UU, Kapolda Aceh Berjanji akan Tindak Penghalang Kerja Jurnalis

19 Februari, 2020, 12.13 WIB Last Updated 2020-02-19T05:13:00Z
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, tiba di Aceh. Foto: Istimewa

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, berjanji pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Menurut Kapolda Aceh yang baru saja dilantik itu, jurnalis bekerja juga dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, apabila hal itu terjadi maka telah melanggar peraturan yang berlaku.

"Teman-teman Jurnalis adalah partner dan mitra kita, harus kita rangkul sama-sama. Ada UU Pers yang melindungi. Jadi, jika ada yang menghalang-halangi, itu akan kita tindak," ujar Wahyu usai melakukan sertijab dengan mantan Kapolda Aceh, Irjend Pol Rio S Djambak, di Mapolda Aceh, Selasa (18/2).

Selain itu, dirinya mengku akan fokus dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di awal masa jabatannya di tanah rencong ini. Hal itu, kata dia, akan dilakukan dengan cara melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menyatu dengan warga.

Pastinya, pihaknya tentu akan pro-aktif untuk menjaga kemananan daerah di bawah kewenangan Polda Aceh. "Kondisi Kamtibmas saat ini di Aceh cukup aman dan damai, ini harus kita pertahankan," sebutnya.

Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu profesi jurnalis di Aceh kian mengkhawatirkan. Berbagai teror dan kekerasan menimpa para wartawan usai menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal, kerja awak media di Indonesia dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Seperti kasus yang dialami, wartawan harian Serambi Indonesia, Asnawi. Bangunan tempat tinggalnya di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada 30 Juli 2019.

Selain Asnawi, jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat, Aidil Firmansyah, mendapat ancaman akan dibunuh oleh pengusaha setempat pada 5 Januari 2020 dini hari.

Yang terbaru, tindakan pengeroyokan dialami wartawan Antara Biro Aceh yang juga Ketua PWI Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar di warung kopi di Kota Meulaboh pada Senin 20 Januari 2020.[Indonesia inside]
Komentar

Tampilkan

Terkini