-->








Jelang Putusan Kasasi Irwandi Yusuf, FMPA Mohon Doa Seluruh Rakyat Aceh

06 Februari, 2020, 23.36 WIB Last Updated 2020-02-06T16:53:04Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA  - Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Nuzula mengharapkan doa seluruh masyarakat Aceh untuk kemenangan Gubernur Non Aktif Aceh Drh. Irwandi Yusuf agar dapat melanjutkan 'Program Aceh Hebat' yang pernah di deklarasikan saat kampanye 2017 lalu.

Saat ini, Irwandi masih di tahanan KPK. Bisa dikatakan, ia sebagai tahanan KPK terlama dibandingkan dengan tahanan-tahanan lainnya. "Kami mohon doa seluruh masyarakat Aceh agar Allah memberikan putusan yang terbaik bagi beliau dalam mencari keadilan hukum," ujar Fahmi Nuzula dalam rilisnya, Kamis (06/02/2020).

Fahmi Nuzula yang selama ini telah lama menetap di luar Aceh selalu memantau proses hukum Irwandi dan turut menempuh segala cara agar pemimpin tertinggi Indonesia tahu bahwa kasus Irwandi adalah kasus rekayasa dan harus di liat secara khusus.

"Sebagaimana isu yang berkembang bahwa Irwandi tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan," tandasnya.

Untuk itu, Fahmi Nuzula meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menjadi instansi hukum penentu untuk nasib Irwandi Yusuf dan Program Aceh Hebat.

"Dalam perkara ini, Irwandi selalu mengharapkan dukungan moril dan doa dari Ulama-Ulama Aceh," sebutnya.

Harapannya, lanjut Fahmi, kepada semua pihak tidak lagi-lagi menyalahkan dan mengklaim satu sama lain. Sekarang fokus pada harapan dan doa semoga Allah memberikan jalan kebenaran yang sesungguhnya.

"Anggap saja proses ini adalah sebagai bahan muhasabah bagi kita Aceh, kita semua dan Indonesia bahwa setiap instansi negara harus ada pengawasan agar tidak ada yang menjadikan satu lembaga sebagai alat politik, termasuk KPK," harap Fahmi.

"Terus terang, saya pernah berkomunikasi dengan Irwandi. Bagi beliau jabatan gubernur sudah tidak terlalu penting. Beliau menempuh jalur kasasi hanya ingin membuktikan bahwa beliau tidak sebagaimana dituduhkan dan Aceh masih dikelilingi oleh mafia hukum," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irwandi Yusuf pada 3 Juli 2018. Irwandi Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini