-->








Miliki Sabu dan Kebun Ganja Warga Kuala Bate Dibeurekah Polisi

14 Februari, 2020, 17.05 WIB Last Updated 2020-02-14T13:36:21Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Polisi Resort Aceh Barat Daya berhasil menangkap seorang pria berinisial JY (33) warga Gampong Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten setempat atas kepemilikan kebun ganja dan sejumlah paket sabu. 

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori saat press release, Jum'at (14/02/2020), di Aula Mapolres setempat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka JB tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya tanaman ganja di kebun sawit di Gampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Bate.

"Mendapat informasi dari masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penelusuran dan melakukan penggerebekan pada Kamis (13/02/2020), di Gampong Drien Beurumbang sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Kapolres didampingi Kabag Ops dan Kasatresnarkoba.
Hasilnya, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan kebun ganja yang ditanam di dalam kebun sawit milik JB di Gampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Bate sebanyak 77 batang tanaman ganja diperkirakan berumur 4 bulan. 

"Selain memiliki ladang ganja milik tersangka JB, Satresnarkoba juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket siap edar dengan berat 0,64 gram di dalam tas di kediamannya," ungkap Kapolres.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Ini merupakan kasus yang punya nilai tambah bagi kita, selain berhasil menemukan kebun ganja kita juga berhasil mengamankan pelakunya," pungkas Kapolres.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini