-->




Organisasi Masyarakat Sipil Kunjungi DPRA

28 Februari, 2020, 11.26 WIB Last Updated 2020-02-28T09:21:32Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Perwakilan Masyarakat Sipil (OMS) terdiri Katahati Institute (host/ketua tim OMS), Walhi Aceh, Forum LSM, Prodelat, Aceh Institute, Balai Syura, Forkolapan, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, MaTA dan Koalisi NGO HAM melakukan kunjungan ke Gedung DPRA, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2020).

Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi dengan pimpinan DPRA dalam agenda membangun kesepahaman dengan DPRA dan mapping agenda DPRA dalam proses revisi UUPA prolegnas 2020-2024 yang diusulkan oleh DPR RI/ DPD RI. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh yang diterima oleh Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua Komisi 1, Tgk. H. Muhammad Yunus Yusuf, Ketua Banleg, Ir. H. Azhar Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Taufik, MM, Sekretaris Komisi 1, Saiful Bahri, Anggota Komisi 1, Fuadri, S.Si, M.Si dan H. Ridwan Yujus, SH, Anggota Banleg, dr. Purnama Setia Budi, S.pOG dan M. Rizal Falevi Kirani. 

Ketua Tim Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Raihal Fajri, kepada Waspadaaceh.com, Jum'at (28/2/2020) menyampaikan, pertemuan dengan DPRA membahas kesepakatan perwakilan OMS dengan DPRA untuk membentuk mekanisme sinergi antar stakeholder dengan dua agenda utama. Pertama, melakukan evaluasi terhadap implementasi UUPA dan melakukan revisi berdasarkan temuan dalam evaluasi ini.

"Dalam pertemuan ini, OMS dan DPRA belum membahas secara mendalam terhadap substansial, yaitu implementasi UUPA dan revisi berdasarkan temuan nantinya, namun pertemuan perdana ini dianggap sebagai agenda awal dalam membangun sinergisitas antara OMS dan DPRA sehingga pada pertemuan selanjutnya baru membahas langkah dan evaluasi secara menyeluruh," jelasnya.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pada pembahasan lanjutan bersama DPRA nantinya, OMS akan membahas secara mendetail mekanisme keterlibatan para pihak. DPRA akan membentuk pansus UUPA dengan tujuan untuk mewujudkan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan sebagaimana dalam amanah undang-undang dan penyusunan regulasi secara partisipatif.

Sementara perwakilan OMS Prodelat, Taufik Abda, menceritakan pengalaman perumusan UUPA pada tahun 2005 lalu yang belum sepenuhnya terkonsolidasi sehingga ada 3 draft berbeda yang menjadi masukan masyarkat Aceh, masing- masing dari masyarakat sipil Aceh, mantan kombatan dan akademisi.

"Kita berharap ke depan hanya akan satu draft dari masyarkat sipil aceh yang telah disepakati bersama melalui mekanisme sinergitas yang dibangun dan yang terpenting menurutnya adalah evaluasi implementasi UUPA sehingga dapat dipetakan apakah membutuhkan revisi sebagian atau seluruhnya," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, menyebutkan telah ada tim penyusun naskah akademik yang melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi DPRA, namun belum bisa dipetakan apa sebenarnya alasan revisi UUPA dalam prolegnas 2020-2024. Begitu juga siapa pengusul dari revisi UUPA sendiri dalam prolegnas masih menjadi tanda tanya. 

"Walaupun ada usulan dari pihak DPR / DPD terkait dengan revisi UUPA, tentunya kita harus selalu mengawasi bersama maksud dan tujuan revisi ini sehingga perlu dikawal agar UUPA ini dapat berjalan sesuai prinsip dasar MoU Helsinki. Jangan sampai UUPA dimasukkan semua pengaturan namun dikesampingkan ketika ada undang-undang lain lahir sehingga dapat mencedarai UUPA itu sendiri," pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini