-->








Cek Fakta: Surat Edaran Gubernur Anies Tentang Larangan Hubungan Suami Istri?

26 Maret, 2020, 18.48 WIB Last Updated 2020-03-26T11:48:49Z
Surat edaran soal hubungan suami istri Surat edaran soal hubungan suami istri. Photo: Antara

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Membatasi kontak dengan orang lain lewat social distancing diperlukan untuk menghambat penyebaran COVID-19.

Ini berarti, menjaga 'jarak aman' setidaknya 1 meter dari orang lain untuk menghindari terjangkit virus corona. Nah, baru-baru ini beredar di media sosial surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta soal larangan hubungan suami-istri. Bagaimana kebenarannya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang telah mengeluarkan sejumlah instruksi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Ibu Kota. Salah satunya, menutup sementara tempat hiburan seperti bioskop, klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, bar, panti pijat, spa dan tempat hiburan lainnya.

Terbaru, beredar surat larangan hubungan suami-istri oleh Gubernur DKI bernomor 6 Tahun 2020. "Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan." Surat edaran itu disertai kop surat serta tanda tangan dan cap Gubernur DKI.

Faktanya…

Surat larangan hubungan suami istri itu ternyata hoax! Sedianya Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran, dikutip dari Antara. Seruan itu dikeluarkan untuk menghambat penyebaran COVID-19 menyusul ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana. Berikut isi Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan ini https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.[Hops.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini