-->








DPRK Abdya Prioritaskan Sembilan Rancangan Qanun Tahun 2020  

10 Maret, 2020, 09.57 WIB Last Updated 2020-03-10T02:57:26Z
LINTAS ATJEH I ABDYA - Anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan sembilan rancangan qanun (raqan) menjadi program legislasi untuk diprioritaskan pembahasannya pada tahun 2020. 

Adapun sembilan raqan itu telah ditetapkan oleh anggota DPRK Kabupaten Abdya melalui sidang paripurna penyampaian hasil reses dan penambahan dua anggota badan musyawarah (banmus), Senin (09/03/2020). 

Sidang paripurna tentang pembentukan qanun program legislasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto dihadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar, Dandim 0110/Abdya, Kapolres, Kajari dan kepala dinas, badan dan kantor serta tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK Nurdianto menjelaskan sembilan raqan yang ditetapkan untuk diperioritaskan pada tahun 2020 terdiri dua raqan dari inisitaif dewan dan tujuh lainnya diajukan pemerintah daerah. 

Ketujuh raqan yang diserahkan oleh Wakil Bupati Muslizar dalam sidang paripurna DPRK itu pertama Raqan tentang Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Pembangunan Abdya menjadi perseroan terbatas pembangunan Abdya. 

Raqan tentang Izin penggunaan pemanfaatan tanah milik Pemkab Abdya untuk operasional kawasan ekonomi khusus (KEK) halal Barat Selatan Aceh dan ketiga Raqan tentang Hutan dan adat Mukim. 

Raqan tentang Penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan dan kelima Raqan tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Raqan tentang Pengelolaan keuangan Kabupaten Abdya dan terakhir Raqan tentang Perubahan atas Qanun kabupaten Abdya Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan jangka menegah 2017-2022.

Sementara dua raqan inisiatif DPRK Abdya masing-masing Raqan tentang Kebersihan lingkungan dan yang kedua Raqan tentang Sistem layanan kesehatan di Kabupaten Abdya.

"Jadi, jumlah keseluruhannya ada sembilan raqan yang ditetapkan menjadi program legislasi Kabupaten Abdya,” demikian ungkap Nurdianto.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini