-->




Komisi II DPRK Aceh Tamiang Minta Pelaksanaan Program PSR Tidak Merugikan Petani

06 Maret, 2020, 20.39 WIB Last Updated 2020-03-06T13:39:00Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi II DPRK Aceh Tamiang minta kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanbunnak) dan pihak pelaksana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jangan sampai merugikan para petani.

Selain itu, mereka juga meminta agar pelaksanaan program PSR di Aceh Tamiang harus berdasarkan peraturan yang berlaku, dan tidak sampai menimbulkan permasalah hukum sehingga jika diproses bisa masuk penjara .

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H.Samuri, terkait permasalahan PSR, Kamis (05/03/2020), belum memberikan keterangan.

Anggota Komisi II, Muhamad Nur, saat dikonfirmasi, berharap kepada pihak yang terlibat melaksanakan program PSR jangan sampai merugikan petani.

"Kita juga berharap agar pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum," demikian kata Muhammad Nur. 

Seperti diberitakan LintasAtjeh.com sebelumnya, kasus dugaan praktik KKN terkait pelaksanaan program PSR di Aceh Tamiang sedang dibidik oleh Polda Aceh. 

Sejumlah pihak yang terkait dengan program yang anggarannya berjumlah puluhan miliar tersebut sudah mulai dimintai keterangan oleh pihak Polda Aceh. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini