-->








M. Nasir Djamil: Seharusnya Pemerintah dan Jajaran Menteri Serahkan Gaji, Tidak Minta Donasi Rakyat

29 Maret, 2020, 13.34 WIB Last Updated 2020-03-29T06:34:16Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Politisi asal Aceh yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

"Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi non pemerintah," demikian disampaikan Nasir Djamil kepada media, Minggu (29/03/2020), menyikapi adanya pemberitaan bahwa pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi untuk menanggulangi pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.

Selain menimbulkan citra tidak positif, kata Nasir Djamil, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi non pemerintah.

“Dari berita yang saya baca di negara tetangga Malaysia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka untuk menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” imbuh Nasir Djamil.

Pemerintah, sebut dia, seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan.

"Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media massa, dan organisasi LSM," tandasnya.

Masih kata dia, saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus corona.

"Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ungkap Nasir Djamil.

Adapun besaran gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini