-->








Mengapa Pemko Langsa Alokasikan Dana APBK Untuk Lembaga Vertikal Tiap Tahun?

05 Maret, 2020, 20.33 WIB Last Updated 2020-03-05T13:33:55Z
Ilustrasi 
LINTAS ATJEH | LANGSA - Pengalokasian dana APBK untuk lembaga vertikal yang dilakukan oleh Pemko Langsa pada tahun anggaran 2020 terkesan sebagai upaya balas budi dan melunakkan penegakan hukum di wilayah setempat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada beberapa awak media di Langsa, Kamis (05/03/2020).

"Anggaran APBK Langsa yang dikucurkan untuk pengadaan sejumlah kendaraan dinas kepada salah satu lembaga vertikal itu dianggap sangat berdampak terhadap pembangunan sektor lain yang punya manfaat langsung terhadap publik," ungkap pria yang akrab disapa Walet itu.

Menurutnya, pengalokasian dana APBK sebesar Rp. 1.168.300.000 untuk pengadaan kendaraan dinas salah satu lembaga vertikal tersebut kurang tepat sasaran dalam penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan daerah itu.

"Padahal diketahui bahwa setiap lembaga vertikal telah memiliki anggaran sendiri dari pemerintah pusat dalam menunjang kinerjanya, termasuk anggaran untuk mensejahterakan para personil mereka," ketus Walet.

"Hendaknya pemko Langsa lebih optimal dan ketat dalam penggunaan anggaran daerah dan lebih mengutamakan pembangunan fasilitas publik lainnya yang punya manfaat langsung bagi masyarakat," imbuh Walet. 

Ia juga sangat menyesalkan sikap eksekutif dan legislatif yang dianggap tidak efesien dan efektif dalam pengalokasian uang rakyat. Padahal masih banyak sektor lainnya yang harus diperhatikan dan direalisasikan dengan uang daerah ini. 

"Apakah pembangunan di Langsa sudah maksimal dan sudah menyentuh segala lini? Apakah selama ini seluruh lapisan masyarakat sudah terakomodir dan sejahtera?," katanya dengan nada tanda tanya.

"Pemko Langsa nyaris mengalami defisit anggaran setiap tahun nya, tapi mengapa para pemangku kebijakan dengan mudah mengucurkan anggaran diluar kepentingan publik. Kecuali Pemko Langsa dalam kondisi surplus anggaran hingga patut mensupport lembaga vertikal seperti ini," imbuhnya.

Jangan sampai upaya ini justru dapat mempengaruhi penegakan hukum yang ada atau dijadikan sebagai upaya balas budi oleh eksekutif  kepada lembaga penegakan hukum agar lebih lunak dalam menjalankan fungsinya.

"Masyarakat semakin khawatir bahwa hal-hal seperti ini dapat mempengaruhi kinerja aparatur hukum hingga tidak dapat lagi berlaku adil dan tegas dalam menindak setiap persoalan hukum yang dilakukan oleh para pejabat karena penyalahgunaan jabatannya," jelas Waled.

"Hal itu juga dapat dilihat bahwa selama ini pemko Langsa sendiri bagaikan mercusuar dan bersih tanpa cela. Mereka seperti kertas putih tanpa noda, belum ada satupun tindak pidana korupsi yang terungkap, apalagi diproses secara hukum," tegas Waled.

Terkait adanya sorotan dari LSM Gadjah Puteh tentang pengelolaan dana APBK yang dialokasikan untuk lembaga vertikal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Langsa, Amri Alwi, SE, MSi saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

"Temui Kabid Anggaran di BPKD Langsa," jawab Amri melalui pesan WhatsApp nya.

Sementara itu, Jambo Pramana, SE, Kabid Anggaran BPKD Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya pengalokasian dana APBD untuk pengadaan kendaraan dinas salah satu lembaga vertikal.

"Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana APBD/APBK untuk lembaga vertikal sesuai dengan Permendagri no 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020," ujar Jambo.

"Dan perlu adanya pelaporan terhadap bantuan tersebut ke Menteri Dalam Negeri. Pelaporan itu telah disampaikan oleh Pemko Langsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa APBK Kota Langsa tidak mengalami defisit pada tahun 2019. Selain itu, pengalokasian dana APBD untuk pengadaan kendaraan dinas salah satu lembaga vertikal itu diberikan berdasarkan adanya permintaan dari lembaga vertikal tersebut.

"Pengadaan kendaraan dinas tersebut merupakan usulan dari lembaga vertikal itu," akunya.

"Surat usulan ditandatangani oleh pimpinan lembaga vertikal tersebut," pungkas Jambo.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini