-->








PDP yang Meninggal di RSUDZA Telah Dimakamkan Sesuai SOP Pasien Positif Covid-19

25 Maret, 2020, 11.01 WIB Last Updated 2020-03-25T04:01:41Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona (COVID-19) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, telah dikebumikan. Pasien berusia 56 tahun tersebut dimakamkan layaknya pasien positif Corona, meski hasil laboratorium atas spesimennya belum keluar.

Berdasarkan data yang dihimpun LintasAtjeh.com Kamis (25/03/2020) pasien yang berinisial tersebut dimakamkan oleh petugas khusus penanganan jenazah RSUZA pada Senin (23/03/2020) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB. Pasien  dikebumikan di suatu tempat yang disepakati keluarganya.

Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan spesimen pasien belum diterima, namun perlakukan terhadap jenazahnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi jenazah pasien infeksi COVID-19.

"Pasien ini dimakamkan bukan di permukiman masyarakat. Jenazah ditempatkan ke dalam peti dan diberikan balutan plastik, sesuai SOP yang ditetapkan WHO dan Kementerian Kesehatan sehingga sangat aman," jelas Saifullah.

Sebelumnya diberitakan, PDP yang dirawat di RSUZA Banda Aceh, meninggal dunia. Pasien dari Lhokseumawe itu dirawat sejak 20 Maret 2020 sekitar pukul 12.45 WIB. 

Pasien mulai sakit setelah 13 hari melakukan kunjungan ke Surabaya dan Bogor, dan sempat dirawat di rumah sakit PT Arun Lhokseumawe sebelum akhirnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. [*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini