-->








Polsek Bendahara - Aceh Tamiang Ringkus Seorang Pria Pemilik 3072 Butir Ekstasi

09 Maret, 2020, 23.37 WIB Last Updated 2020-03-09T16:37:37Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang pria yang diduga pemilik ribuan pil ekstasi, Jumat (06/03/2020) kemarin 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kapolsek Bendahara AKP Asrul Naldi, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (09/03/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Asrul Naldi menjelaskan bahwa tersangka berinisial FR (41) ditangkap di rumahnya, yang beralamat di Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, 

"Penangkapan FR berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Bripka Sophian Hadi, dan selanjutnya informasi tersebut di laporkan kepada saya," terang Kapolsek.

Lanjutnya lagi, setelah menerima informasi itu, sekitar pukul 15.00 WIB, dirinya bersama Tim Oprasional Reskrim Polsek Bendahara langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek menambahkan, saat itu tim juga menggeledah tersangka dan se-isi rumahnya, lalu menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik. Satu bungkus besar berisi 3000 butir pil jenis ekstasi warna merah dan dua bungkus kecil lainnya, masing-masing berisi 31 dan 41 butir pil jenis yang sama.

"Saat ini tersangka dan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bendahara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek AKP Asrul Naldi. [ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini