-->








PW KPA Aceh Selatan: Pemkab Asel Jangan Plin Plan Soal Lock Down

30 Maret, 2020, 12.41 WIB Last Updated 2020-03-30T05:41:11Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Ketua Kaukus Peduli Aceh (KPA) wilayah Aceh Selatan, Ahyaldin Anshar melalui pesan mengatakan selaku masyarakat Aceh Selatan sangat menyayangkan atas tindakan Pemkab Aceh Selatan yang baru saja memberi pernyataan akan melakukan lock down.

"Pemkab Aceh Selatan akan memberlakukan lock down hingga 29 Mei," demikian kutip Ahyaldin saat Pemkab Aceh Selatan memberikan keterangan kepada awak media dan masyarakat beberapa waktu lalu.

Namun, kata dia, Pemkab Aceh Selatan menarik kembali pernyataannya dan menegaskan tidak ada lock down, hanya menutup tempat wisata.

Jika Pemkab membuat suatu kebijakan itu, saran Ahyaldin, haruslah memikirkan dengan teliti dan jangan asal ceplas ceplos, agar tidak membuat masyarakat resah.

"Masyarakat itu sudah resah akibat Covid-19 ini, jangan menambah keresahan lagi," ketus Ahyaldin.

Menurutnya, masyarakat sekarang ini sangatlah membutuhkan bantuan dari Pemkab. Mereka tidak membutuhkan statement-statement 'zonk' belaka. 

"Pemkab harus sesegera mungkin membagikan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa betah di rumah sedangkan bantuan saja sampai saat ini belum sampai kepada mereka?" tukas Ahyaldin.

Dijelaskannya, karantina kewilayahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ahyaldin menyebutkan,  karantina kewilayahan atau lock down adalah membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Namun akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya lock down itu diterapkan daerah.

Sebagai bagian masyarakat dunia, sambungnya, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005).

"Jika terjadi atau tidaknya lock down, Pemkab harus sesegera mungkin membagikan kebutuhan pokok dan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat Aceh Selatan," harapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini