-->




Bupati Abdya Larang Pemotongan Hewan Meugang di Bantaran Sungai dan Lapangan Bola Kaki 

13 April, 2020, 13.21 WIB Last Updated 2020-04-13T07:52:37Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Pemerintahan setempat membatasi kegiatan yang pelaksanaan Meugang di dua lokasi berbeda di daerah itu. 

Lokasi yang biasa menjadi tempat pemotongan hewan meugang seperti bantaran sungai Krueng Beukah, Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan Lapangan Bola Kaki Manggeng, kedua lokasi tersebut untuk tahun ini ditiadakan pelaksanaan pemotongan hewan meugang. 

Larangan atau Himbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran nomor 450/422/2020 tanggal 9 April 2020 tentang pelaksanaan meugang tahun 1441 H/2020 M yang ditanda tangan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim. 

Dalam himbauan tersebut Bupati Aceh Barat Daya meniadakan aktivitas pemotongan dan pejualan daging meugang menyambut puasa tahun ini di bantaran Kreung Beukah Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan di lapangan bola kaki Kecamatan Manggeng. 

Namun, bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat melaksanakan dilingkungan desa masing-masing. 

Sementara itu, mengenai titik lokasi penjualan daging meugang dianjurkan ditempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan membeli daging.

Dalam surat edaran itu, Bupati juga mengingatkan bagi pemilik ternak atau hewan yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait. 

Bupati juga melarang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah kabupaten Aceh Barat Daya. Bagi masyarakat yang ingin membeli daging meugang diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan/keur ternak yang dijual. 

Terakhir Bupati mengharapkan kepada camat dapat bekerja sama dengan dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Aceh Barat Daya untuk melakukan pemantauan bagi masyarakat desa yang melaksanakan pemotongan ternak.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini