-->




Catat!!! Presiden Hingga Anggota DPR Dipastikan Tidak Dapat THR

14 April, 2020, 17.32 WIB Last Updated 2020-04-14T10:32:50Z
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers melalui telekonferensi. Foto: BPMI Setpres/Lukas

LINTAS ATJEH | JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, presiden, wakil presiden, para menteri, hingga anggota DPR RI dan pejabat daerah, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. 

Kebijakan tersebut merupakan respons dampak penyebaran virus corona tahun ini, yang membuat pendapatan negara tertekan. Sri Mulyani bilang, kebijakan tersebut juga merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo. 

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, pejabat daerah, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4).  
Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Meski begitu, pemerintah memastikan THR bagi para abdi negara, anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara. 

"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelasnya.  

Sri Mulyani menambahkan, THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu. 

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," tuturnya.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini