-->


Nyimpan Ganja di Rumah, 4 Warga Abdya Diringkus Polisi

23 April, 2020, 18.33 WIB Last Updated 2020-04-23T11:33:40Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda. 

Dari pesan tertulis Kapolres Abdya AKBP Moh Basori, SIK, yang diterima LintasAtjeh.com, Kamis (23/04/2020), menjelaskan bahwa benar adanya pihak polres telah mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kecamatan Blangpidie dan Susoh.

Kopolres juga menerangkan, adapun ke empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berinisial SH (42) warga Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie berhasil ditangkap pada Rabu (22/04/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

"Dari kediaman terlapor SH petugas berhasil mengamankan tiga paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi dan kertas putih seberat 30,40 gram dan juga terlapor beserta  barang bukti lainnya kita amankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lanjut," jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika lainnya masing-masing berinisial AS (29) warga Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, KM (25) warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie serta SM (41) warga Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Abdya.

Ketiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berhasil ditangkap petugas pada Rabu (22/04/2020) pukul 22.00 WIB, di Gampong Kuta Tuha, Blangpidie. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 6,80 gram yang dibungkus dengan plastik putih.
"Untuk proses lebih lanjut, ke empat terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres setempat dan pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian ungkap Kapolres.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini