-->








Pemerintah Simeulue Izinkan di Masjid dan Lapangan

21 Mei, 2020, 12.26 WIB Last Updated 2020-05-21T06:00:34Z
LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Pemerintah Simulue mengizinkan shalat Idul Fitri dengan sejumlah ketentuan yang berlaku, hal itu dilakukan berdasarkan Fatwa MUI no 28 2020 dan edaran Kemenag RI serta rapat yang di pimpin oleh Bupati Simeulue Erly Hasim tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Simeulue, Rabu (20/05/2020). 

Ketentuan yang diberlakukan yaitu, shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan di masjid maupun lapangan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan jamaah wajib membawa sajadah masing - masing serta memakai masker. 

Selain itu, jamaah tidak kontak fisik seperti salaman dan jamaah wajib menjaga jarak dalam pelaksanaan shalat serta melakukan penyemprotan Distifektan di tempat ibadah yang akan dipakai untuk shalat Idul Fitri. 

Jamaah wajib cuci tangan pakai sabun ditempat yang disediakan oleh BKM Masjid. Kepada masing-masing BKM di wajibkan memberlakukan protokol kesehatan kepada para jamaah.

Bagi para (Treveler) kedatangan tanggal 10 hingga 23 Mei 2020 di minta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja dan tidak ikut bergabung shalat berjamaah di masjid maupun lapangan. 

Rapat itu dihadiri oleh Ketua DPRK, Dandim, Danlanal, Kapolres, Kajri, Ketua PN, Ketua MPU, Ketua MAA, Asisten 1, Kadis syari'at Islam, Kadis Kesehatan, Kadis BPBD, Kabag Op Polres, Pasi Op Kodim, Kabag Humas, Kabag Kesra, Kabag Umum, BKM Masjid Baitukrahmah.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini