-->




Perdana, AGC Bersama Pemkab Bireuen Lepasliarkan Tukik

28 Mei, 2020, 22.54 WIB Last Updated 2020-05-28T16:03:04Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Yayasan Aceh Green Conservation (Y-AGC) bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diwakili Dinas Pangan, Perikanan, dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melepasliarkan sejumlah tukik di Pantai Ujong Seuke, Gampong Blang Kubu, Peudada, Bireuen, pada Kamis (28/05/2020) sore.

Pembina Yayasan AGC, Suhaimi Hamid menuturkan, upaya penyelamatan penyu, salah satu satwa dilindungi perlu dilakukan semua pihak, karena populasi penyu di Kabupaten Bireuen terus menurun dari tahun ke tahun.

"Ini merupakan kegiatan perdana AGC dalam rangka menyelamatkan penyu di Kabupaten Bireuen, berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat yang berada di seputaran pantai di Kabupaten Bireuen, jumlah penyu yang bertelur semakin menurun, artinya populasi penyu di Bireuen kian kritis," sebut Suhaimi Hamid yang juga Ketua Umum Forum DAS Krueng Peusangan.

Suhaimi menjelaskan, pemilihan lokasi Ujong Seuke sebagai tempat pelepasliaran tukik hari ini. Karena beberapa bulan lalu, warga pernah menemukan telur penyu dan sejumlah tukik yang sedang menuju ke laut.

"Artinya, di Ujong Seuke dan sekitarnya masih ada populasi penyu, makanya kita coba melepasliarkan tukik disini," sebut Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bireuen, Ir. Irwan menyambut baik, aksi yang dilakukan AGC. Menurut dia, kedepan perlu dilakukan penyuluhan tentang kebijakan pemerintah yang melindungi penyu.

"Ini salah satu terobosan yang luar biasa dilakukan AGC, kedepan kita siap bersinergi untuk menyelamatkan penyu di Kabupaten Bireuen," sebut Irwan.

Irwan menghimbau, agar warga tidak lagi mengambil telur penyu dan membunuh penyu, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, pengambilan telur penyu dan membunuh penyu telah mengancam populasi penyu di Kabupaten Bireuen.

"Penyu merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018," sebut Irwan.

Menurut Irwan, bila kita tidak menyelamatkan Penyu, maka generasi kedepan tidak akan bisa melihat lagi penyu, sehingga kedepan, mereka hanya bisa melihat gambarnya saja, sementara nyatanya sudah tidak ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani menambahkan, pada prinsipnya pihaknya mendukung setiap kerja-kerja penyelamatan lingkungan yang dilakukan AGC dan FDKP di Kabupaten Bireuen.

"Sejauh ini, kita terus bersinergi dengan AGC dan FDKP dalam rangka penyelamatan lingkungan di Kabupaten Bireuen, baik hutan maupun satwa dilindungi," sebut Drs. Murdani.

Murdani menyebutkan, penyu merupakan salah satu satwa pengendali ekosistem laut, sehingga perlu diselamatkan untuk menjaga pelestarian laut. Murdani juga menghimbau, kepada pedagang dan pengunjung Pantai Ujong Seuke, agar tidak membuang sampah ke laut.

"Mari bersama-sama kita selamatkan penyu yang ada di Kabupaten Bireuen. Kita berharap, pedagang dan warga juga tidak membuang sampah ke laut, karena dapat mengganggu ekosistem laut," sebut Murdani.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini