-->








Terkait Proyek 'Jalan Paya Awe - Paya Kulbi' Mulai Dikerjakan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Atam Terkesan Tutup Mulut

08 Mei, 2020, 14.07 WIB Last Updated 2020-05-08T07:47:48Z
Ilustrasi
LINTAS ATJEH - ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, Kamis (07/05/2020) kemarin, melalui rilisnya mengabarkan kepada LintasAtjeh.com bahwa proyek 'Pembangunan Jalan Paya Awe - Paya Kulbi', Kecamatan Karang Baru, sudah mulai dikerjakan oleh rekanan.

Seharusnya proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA TA 2020, sejumlah Rp 6.912.196.830 tersebut ditunda pelaksanaan pekerjaannya dalam rangka menindaklanjuti Surat Plt Gubernur Aceh, Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020.

Bahkan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, saat berkunjung ke Tahfidz Al-Qur'an Fajrussalam Menanggini, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (16/04/2020) lalu, menyampaikan hal yang sama kepada wartawan.

"Kegiatan proyek yang bersumber dari DOKA TA 2020 untuk Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah dilakukan pelelangan (tender) akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya," demikian kata Bupati Mursil saat itu.

Atas perlakuan rekanan CV HTJ terindikasi sangat berani melanggar Surat Keputusan Plt Gubernur Aceh, Nomor 602.1/6075, Tanggal 14 April 2020, dan himbauan dari Bupati Aceh Tamiang, Jum'at (08/05/2020) sekira pukul 04.58 WIB, LintasAtjeh.com telah berupaya mengkonfirmasi Kadis PUPR Aceh Tamiang melalui Kabid Bina Marga, Ilham Ageng Pranata, ST, melalui pesan whatsapp.

Setelah menunggu sampai beberapa jam, namun konfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada balasan dari Kabid Bina Marga, Ageng. Kemudian sekira pukul 11.38 WIB, LintasAtjeh.com berupaya menghubungi kembali melalui telepon selulernya, tapi tidak diangkat.

Sampai berita ini ditayangkan, yakni sekitar pukul 14.00 WIB, Ageng belum juga memberi keterangan (terkesan tutup mulut). [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini