-->








Ini Sangsi Adat Akibat Pertikaian Warga Tapaktuan dan Pasie Raja

04 Juni, 2020, 23.20 WIB Last Updated 2020-06-04T16:21:23Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN -Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin,  SH, MM didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Erwiandi, S.Sos, MSi, melakukan mediasi atas kejadian pertikaian antara masyarakat Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan dan masyarakat Mata Ie, Kecamatan Pasie Raja  di ruang rapat lantai II Setdakab Aceh Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Kamis (04/06/2020), dihadiri unsur muspika dua kecamatan, Ketua MAA, keucik, pemuda, dan tokoh masyarakat dalam dua kecamatan. Masing-masing camat menyampaikan sangsi adat yang dikenakan kepada desa yang bertikai.

Dilansir dari Humas Setdakab Aceh Selatan, Camat Pasie Raja Anakhi, SP , dalam pertemuan tersebut menyampaikan sangsi adat yang dikenakan kepada warga Air Pinang yaitu  1 ekor kerbau jantan, uang 10 jt dan 1 buah balai.

Sementara dari masyarakat Air Pinang yang disampaikan oleh Camat Tapaktuan Halim Bahri, SE, sangsi adat yang dikenakan kepada warga Kecamatan Pasie Raja 1 ekor kerbau, uang 10 jt, 1 cerana dan ganti rugi terhadap warung yang dijarah saat kejadian.

Pemkab Aceh Selatan juga berinisiatif mengambil jalan tengah dengan memberikan 1 ekor kerbau sekaligus menghapus tuntutan kerbau dan uang Rp.10.000.000 dari kedua belah pihak.

Sedangkan kerugian yang dialami oleh pemilik warung di lokasi kejadian akan diganti oleh kedua desa yang bertikai.

Atas kesepakatan bersama kedua belah pihak, kecamatan menerima usulan yang ditawarkan oleh pemerintah dan disepakati acara perdamaian akan dilakukan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 yang bertempat di lapangan bola kaki Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini