-->








Pidato Presiden Tentang Penundaan Pembayaran Kredit Membingungkan Masyarakat

20 Juni, 2020, 03.44 WIB Last Updated 2020-06-19T20:44:06Z
BEBERAPA bulan lalu seluruh rakyat Indonesia pasti sudah mendengar pidato Presiden Jokowi mengenai penundaan pembayaran cicilan/keredit.

Dimana presiden mengatakan jika ada orang yang menagih iuran atau hutang kredit bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tapi nyatanya itu tidak seperti yang diungkapkan di dalam pidatonya.

Penundaan ini sepertinya tidak berlaku bagi pihak showroom atau leasing karena dari uang kredit tersebutlah gaji karyawan bersumber.

Kalaupun ada penundaan pembayaran kredit atau iuran pasti banyak persyaratan untuk mengurus penundaan pembayaran tersebut.

Justru kita harus mengeluarkan uang dalam mengurus penundaan pembayaran kredit tersebut. Jika kita harus mengeluarkan uang, itu kan sama saja kita sudah membayar kredit atau cicilan kita.

Sebagian masyarakat banyak bertanya apakah tetap bayar atau tunda dikarenakan informasi dari tukang kredit tersebut selalu masuk melalui jaringan telpon.

Banyak masyarakat sudah menyiapkan uang untuk membayar kredit namun karena bingung menangapi pidato presiden, makanya masyarakat tidak membayar tagihan tersebut. Jadi seharusnya ada tindak lanjut dari kementrian terkait untuk menindaklanjuti pidato presiden agar tidak rancu pelaksanaan di lapangan dan masyarakat tidak bingung.

Penulis: Muslim Arpan (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini