-->








Sebecanda Itukah Hukum di Indonesia?

29 Juni, 2020, 21.09 WIB Last Updated 2020-06-29T14:09:33Z
BEBERAPA waktu lalu, Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya berita terhadap penangkapan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tuntutan jaksa kepada pelaku penyiraman air keras tersebut hanya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kurungan.

Hukuman ini terdengar sangat nyeleneh di mana kasusnya sudah termasuk tingkat melakukan tindakan penganiayaan. Hal ini akhirnya banyak menimbulkan pertanyaan publik terhadap eksistensi hukum yang ada di negara ini.  

Jika kita kembali mundur ke belakang, mengingat pada tahun 2014 silam nasib malang menimpa seorang Nenek Asyani yang di dakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani. Jaksa menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan majelis hakim yang dipimpin Dedi Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp.500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

Hal ini dapat menjadikan bukti nyata terhadap eksistensi hukum di negeri kita yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Hari ini seolah hukum hanya dibuat sebagai alat untuk kepentingan golongan kelompok tertentu yang hanya merugikan sebagian besar rakyat kecil, lantas dimanakah keadilan di negeri ini? 

Apakah hanya sekedar hiasan yang terpajang di dalam Pancasila? Lantas mengapa hingga saat ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi falsafah dasar kita masih menjadi  anak tiri di Republik ini.

Sebercanda itukah negeri ini? Penindasan, ketidakadilan, perbudakan, apakah semua itu layak untuk dipertontonkan? Hingga drama kritik menjadi tuduhan makar, lantas apa yang harus dilakukan?

Musuh sejati kita adalah penindasan dan ketidakadilan apabila usul ditimbang. Kritik dilarang, suara di bungkam, maka hanya ada satu kata, LAWAN..!!!

Penulis: Aulia Rifki (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini