-->








Tak Mau Balikan, Pemuda di Aceh Selatan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana di Media Sosial

05 Juni, 2020, 20.15 WIB Last Updated 2020-06-07T17:39:52Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Seorang pemuda berinisial (AF) warga Kecamatan Kluet Tengah, diamankan pihak kepolisian Aceh Selatan setelah menyebarkan foto mantan pacarnya tak senonoh/tanpa busana di media sosial. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP. Ardianto Nugroho, kepada wartawan, mengatakan, pelaku (AF) diamankan Polres Aceh Selatan setelah korban (YH) mantan pacarnya melaporkan kasus tindak pidana pencemaran nama baik pada 20 April 2020. 

Kejadian bermula Desember 2019 lalu, saat korban berinisial (YH) diberitahukan rekan di Facebook dan Whatsapp beredar foto dirinya yang tak senonoh atau foto tanpa busana. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya menggunakan facebook korban telah dikuasai oleh pelaku," jelasnya. 

Selain itu, sambung Kapolres, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban untuk menakut-nakutinya. Hal itu dilakukan agar korban mau kembali menjalin hubungan pacaran seperti sebelumnya. 

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Rabu (03/06/2020) dan dibawa ke Mapolres Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) subsider pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) lebih subsider pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik.

"Ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, saat konferensi pers di Mapolres setempat.[Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini