-->








Warga Kecewa, Kades Gadaikan Aset Desa Baru

29 Juni, 2020, 23.01 WIB Last Updated 2020-06-29T16:01:56Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Warga Desa Baru, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa sangat kecewa atas keputusan kepala desa yang menggadaikan aset desa yang selama ini dikerjakan warga setempat.

Lukman didampingi sejumlah warga lainnya, Senin (29/06/2020), kepada LintasAtjeh.com menuturkan, aset desa seluas setengah hektar digadaikan kades secara sepihak tanpa di musyawarah dengan masyarakat. Hal inilah yang membuat kami sangat kecewa.

Padahal, lanjut Lukman, aset desa (Sawah Bandes) itu selama ini dikerjakan oleh warga yang tidak memiliki lahan sawah sama sekali. Namun sikap cerdas kepala desa telah menggadaikan barang peninggalan pendahulu itu kepada pihak lain sehingga memaksa kami harus melakukan hal seperti ini.

"Kabarnya digadaikan sebesar Rp.30 juta dan uang sebanyak itu katanya diberikan untuk membantu tambahan dana pembangunan mesjid. Anehnya ketua panitia pembangunan masjid tidak tahu tentang uang itu," ungkap Lukman.

Hal senada juga disampaikan Asri dan Masrizal, tidak hanya aset desa yang digadaikan. Sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa dan sumber anggaran lainnya juga banyak yang kurang bermanfaat misalkan pengadaan bibit pinang dan kegiatan infrastruktur lainnya terkesan asal siap dibangun.

"Bibit pinang, ada sebagian warga sudah menjual ke pihak lain, tidak tahu kemana mau ditanam karena tidak memiliki lahan. Seharusnya kepala desa dan aparatur mendata dulu baru diprogramkan, kalau begini sia-sia saja melakukan kegiatan kalau tidak ada manfaatnya. Apalagi ditambah kegiatan pembangunan di komplek rumah 40 tambah parah, yang jelas tidak bisa digunakan maksimal," ucap Asri.

Untuk itu, kami meminta pihak dinas atau instansi terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap aparatur Desa Baru yang berbuat sesuka hatinya tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait program dan pemanfaatan anggaran desa apalagi yang hangat dibicarakan soal aset desa yang digadaikannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Baru, Kecamatan Jeumpa, Abdul Manaf kepada LintasAtjeh.com, menjelaskan, kalau aset desa (Sawah Bandes) memang benar sudah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp.30 juta dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran sejumlah utang mesjid pada saat itu.

Namun katanya, keinginan menggadaikan aset desa seluas setengah hektar itu bukan kemauannya saja tetapi melalui musyawarah setelah selesai shalat Jum'at beberapa waktu lalu. Jamaah waktu itu sepakat menggadaikan untuk membayar sejumlah utang mesjid yang kala itu sedang mengerjakan pembuatan kubah.

"Uang itu dan ditambah lagi sedekah lainnya kita ambil untuk membayar sejumlah utang," sebutnya.

Sedangkan untuk yang hadir saat itu, tambahnya, ada aparatur, lembaga Tuha Peut, Tuha Lapan, imam mesjid dan sejumlah masyarakat juga ada pada saat itu.

"Kita mengambil keputusan itu (menggadaikan aset desa) mengingat waktu itu mau menyambut puasa dan pembuatan kubah mesjid sangat membutuhkan, dana lain tidak ada kita sepakati menggadaikan aset desa," ujarnya.

Terkait hal lain, pihaknya melakukan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini. Misalkan pembuatan jaringan pipa air hingga ke komplek rumah 40, mengingat kebutuhan air disana cukup membutuhkan.

"Di rumah komplek 40 sangat membutuhkan air, jadi kita bangun jaringan pipa dulu selanjutnya akan kita sambungkan ke tower di komplek mesjid," demikian ungkap Kades Desa Baru, Abdul Manaf.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini