-->




Mata yang Disiram, Hukum yang Buta

25 Juli, 2020, 07.30 WIB Last Updated 2020-07-25T00:30:35Z
SATU TAHUN tuntutan jaksa terhadap pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan di anggap sangat tidak adil, dan banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama kasus itu berjalan. Saya pribadi juga merasa aneh dengan tuntutan jaksa yang mana jaksa tersebut berperan layaknya seperti pengacara sehingga menghasilkan hukum yang sangat ringan.

Coba bandingkan saja dengan pelaku penyerangan Wiranto yang mana pelaku dituntut 10 tahun penjara. Padahal kasus kedua tersebut kita lihat hampir-hampir sama, yaitu sama-sama melukai tapi perbedaan hukumannya sangat berbeda jauh.

Seharusnya pelaku penyerangan Novel ini hukumannya lebih berat karena membuat mata Novel Baswedan mengalami cacat seumur hidup, sedangkan penyerangan terhadap wiranto hanya mengalami luka saja dan tidak mengalami kecacatan. Tetapi malah hukumannya sangat berat jika dibandingkan dengan kasus Novel Baswedan.

KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum maksimal dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. KPK pun berharap hakim dapat berlaku adil.

KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan.

Seandainya hakim mempertimbangkan masukan dari KPK berarti hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan publik saat menjatuhkan hukuman. Termasuk rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban pada saat menangani kasus korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua polisi terdakwa penyiram air keras ke muka Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider. Hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

Penulis: Ade Syahreza (Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini