-->








Upaya Penyelesaian Dugaan Abuse Of Power dan Indikasi Korupsi Sang Datok, Perwakilan Masyarakat Alur Baung Minta Pendampingan LAKI

12 Agustus, 2020, 10.51 WIB Last Updated 2020-08-12T03:51:46Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dalam upaya menyelesaikan masalah dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan indikasi korupsi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, perwakilan masyarakat kampung tersebut meminta pendampingan kepada Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rabu (11/08/2020).

Saat bertemu Ketua Dewan Pengurus Cabang Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC - LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, salah seorang perwakilan masyarakat Kampung Alur Baung, Amidi (47) meminta agar lembaga anti rasuah yang berkantor di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru itu, berkenan mendampingi dan mengawal mereka dalam upaya menyelesaikan masalah dugaan kejahatan abuse of power dan indikasi korupsi datok penghulu kampung mereka.

"Kami masyarakat dengan segala keterbatasan pengetahuan sangat bingung dan kurang paham cara menyelesaikan berbagai dugaan permasalahan yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Alur Baung. Selama ini para pihak terkait, khususnya Camat Karang Baru terkesan tidak menghiraukan bahkan ditengarai berupaya menutupi segala dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh datok penghulu kami. Atas dasar itu kami mohon kepada LAKI Aceh Tamiang agar berkenan mendampingi kami," ungkap Amidi.

Di lokasi yang sama, Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, mengatakan, LAKI bersedia melakukan pendampingan dan mengawal masyarakat Alur Baung dalam menyelesaikan berbagai dugaan permasalahan yang terjadi di kampung tersebut.


Nasir turut menerangkan bahwa LAKI merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Lanjut Nasir lagi, salah satu fungsi lembaga non pemerintahan yang dipimpinnya saat ini adalah sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama pada bagian yang sering tidak terlihat atau tidak terhiraukan oleh pemerintah.

"Terkait dugaan kejahatan abuse of power dan indikasi korupsi Datok Alur Baung, saya sudah pernah temui Camat, juga mantan Camat Karang Baru serta Mukim Medang Ara, pada 13 Juli 2020 kemarin. Kepada Camat Karang Baru saya menghimbau agar beliau segera menyelesaikan segala dugaan permasalahan yang dilakukan oleh datok dengan berlandaskan regulasi yang ada," demikian ungkap Nasir.

"Insya Allah beberapa hari kedepan saya akan mengkonfirmasi kembali Camat Karang Baru terkait langkah penyelesaian yang telah beliau lakukan. Jika sampai saat ini belum juga diselesaikan maka patut kita pertanyakan tentang tugas dan tanggung jawab seorang camat, serta selanjutnya LAKI akan melaporkan segala dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi Datok Penghulu Kampung Alur Baung ke pihak penegak hukum," pungkasnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini