-->








Aturan Baru, Ini 9 Pangkat Satpam Saat Menjadi Pam Swakarsa

15 September, 2020, 15.30 WIB Last Updated 2020-09-15T08:30:12Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa yang dikukuhkan oleh Polri. Aturan baru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis mengatur 9 tingkat pangkat satuan pengamanan (Satpam) yang terlibat dalam Pam Swakarsa.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020 itu membagi 9 pangkat ke tiga golongan kepangkatan.

"Golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi: (a) manajer;(b) supervisor; dan (c) pelaksana," tulis Pasal 19 Perpol 4/2020 dikutip Medcom.id, Selasa, 14 September 2020.

Setiap golongan kepangkatan dibagi menjadi tingkat dasar, madya, dan utama. Anggota Satpam wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Polri atau balai pelatihan tersertifikasi untuk menduduki golongan kepangkatan yang lebih tinggi.

Satpam menyematkan kepangkatan di bahu selayaknya polisi. Lambang kepangkatan berlogo Pam Swakarsa dan disertai deretan segitiga, tergantung pangkat. Satu segitiga untuk pangkat dasar, dua segitiga untuk tingkat madya, dan tiga segitiga untuk tingkat utama.

Setiap golongan kepangkatan dibedakan berdasarkan warna. Putih untuk pelaksana, kuning untuk supervisor, dan merah untuk manajer.

Aturan tersebut memerinci pelatihan, kepangkatan, serta kompetensi yang harus dimiliki setiap pangkat. Kenaikan pangkat Satpam juga melihat masa bakti selama terdaftar sebagai anggota.

Kenaikan tiap jenjang golongan supervisor dan manajer harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Supervisor juga dapat naik ke pangkat manajer jika memiliki masa kerja 4 tahun dan mengikuti uji kompetensi.

Sementara itu, kenaikan pangkat di golongan manajer harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Kenaikan kepangkatan manajer juga dapat dilakukan dengan masa kerja 1 tahun dan mengikuti uji kompetensi.

"Masa kerja anggota Satpam yang habis kontrak kerja dengan BUJP atau pengguna jasa Satpam tetap dihitung untuk kenaikan pangkat anggota Satpam pada tempat kerja yang baru," tulis aturan tersebut.

Aturan tersebut juga mengatur tentang umur pensiun bagi Satpam di tiap golongan. Golongan pelaksana pensiun di usia 56 tahun, supersvisor di usia 58 tahun, dan manajer di usia 70.[Medcom]
Komentar

Tampilkan

Terkini