-->








BNNK Langsa Ringkus Pengedar Sabu di Gampong Baroh

10 September, 2020, 20.50 WIB Last Updated 2020-09-10T14:08:23Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - BNNK Langsa berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Dusun Kapten Lidan, Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (09/09/2020) sekira pukul 03.15 WIB.

Kepala BNNK Langsa AKBP H. Basri, SH, MH dalam konferensi pers menyampaikan, terduga pengedar sabu berinisial DA (30) berhasil diringkus Tim BNNK Langsa saat berada di Dusun Kapten Lidan, Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. 

"Penangkapan tersangka DA berkat adanya informasi dari masyarakat Gampong Baroh yang sudah sangat resah dengan keberadaan pengedar sabu di gampong tersebut," ujar AKBP H. Basri.
Dari hasil penggerebekan tersebut, sambung AKBP H. Basri, Tim BNNK Langsa berhasil menemukan barang bukti berupa tas sandang warna hitam yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal seberat 71,51 gram, 1 unit HP Android Merk Oppo dan 1 unit HP Lipat Merk SAMSUNG warna putih serta sebuah gunting.

"DA merupakan warga Dusun Sejahtera, Gampong Meurandeh Aceh, Kec.Langsa
Lama. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga Lhoksukon," beber AKBP H. Basri.

"Saat ini tim BNNK Langsa masih terus melakukan pengembangan dan untuk DA dikenakan pasal 14 UU Narkotika," imbuhnya.

AKBP H. Basri juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk memberikan informasi tentang adanya pengedar sabu diwilayahnya.

"Kita saat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya pengedar sabu diwilayahnya. Demi menyelamatkan generasi bangsa, mari kita bersama-sama melawan narkoba," tandas Kepala BNNK Langsa AKBP H. Basri, SH, MH.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini