-->




Darud Donya Ungkap Data dan Fakta Soal Proyek IPAL Kota Banda Aceh

11 September, 2020, 20.45 WIB Last Updated 2020-09-11T13:45:20Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Darud Donya Cut Putri mengungkap sebagian data dan fakta terkait proyek IPAL Banda Aceh, dan perjuangan panjang penyelamatan Kawasan Situs Sejarah Istana Darul Makmur Gampong Pande di Bandar Aceh Darussalam, yang didirikan oleh Sultan Johan Syah sejak 1205 M. Seperti diketahui,  kawasan situs sejarah  Islam berumur 815 tahun yang berisi ribuan makam para ulama dan raja-raja Aceh Darussalam ini, dijadikan pusat pembuangan tinja manusia dan sampah oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Ringkasan sebagian data dan fakta tersebut merupakan bagian yang dijadikan lampiran dalam surat Darud Donya kepada Walikota Banda Aceh Nomor 31/SP/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal Penyelamatan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande.

Data dan fakta tersebut menguraikan berbagai hal mengenai data, fakta dan kejanggalan yang ditemukan dalam proyek IPAL, serta upaya-upaya yang telah diusahakan berbagai pihak baik di Aceh, nasional bahkan dunia internasional yang telah berusaha menyuarakan kepada Pemerintah untuk menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande.

Dalam rangkuman data dan fakta tersebut, disampaikan bahwa tahun 2014 Balai Arkeologi Sumatera Utara telah mengadakan penelitian di Gampong Pande dan menemukan adanya bukti-bukti penemuan situs sejarah berskala dunia di seluruh kawasan Gampong Pande, dan berkesimpulan bahwa masih banyak perangkat-perangkat dan situs sejarah cagar budaya yang masih tertanam dibawah tanah, termasuk di lokasi proyek pembuangan sampah dan tinja Gampong pande. Penelitian tersebut merupakan program Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh, yang bekerjasama dengan Balai Arkeologi Sumatra Utara, untuk mencari data arkeologi yang ada di Gampong Pande.

Pada tahun 2017 Ekspedisi Tim Darud Donya bersama para pegiat sejarah Aceh telah menemukan struktur bangunan kuno, dan nisan-nisan kuno di lokasi proyek pembuangan tinja dan sampah Gampong Pande, termasuk di area rawa-rawa/tambak Gampong Pande di sekitar proyek IPAL.

Penemuan ini semakin dikuatkan dengan adanya penelitian georadar pada tahun 2018 oleh Tim Georadar ITB Bandung yang menemukan adanya tiga stratum (lapisan geologi), dimana pada stratum tersebut telah membuktikan adanya tiga kelompok manusia yang pernah hidup pada masa itu. Penelitian georadar juga telah menemukan ratusan nisan yang terkubur dan benda-benda serta struktur-struktur bangunan kuno berbahan logam berat hasil cipta manusia di lokasi proyek IPAL dan sekitarnya, yang berdasarkan pendapat para ahli sejarah merupakan kawasan bekas istana Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara.

Seluruh bangsa-bangsa melayu dan dunia Islam yang tergabung dalam The Malay and Islamic world Organisation (Dunia Melayu Dunia Islam/DMDI) pun bersuara keras, meminta Pemerintah Aceh menyelamatkan situs Sejarah Islam Gampong Pande, yang dituangkan nyata dalam resolusi dunia mengenai penyelamatan situs Sejarah Gampong Pande dan mengirimkan tim ke Aceh untuk mendukung usaha penyelamatan situs sejarah Gampong Pande yang sangat penting bagi bangsa-bangsa Melayu dan Dunia Islam.

Dalam rilis data dan fakta tersebut juga dipaparkan tentang sebagian dari perjuangan panjang rakyat Aceh dan dunia Internasional untuk menyelamatkan Kawasan  Situs Sejarah Gampong Pande, salah satunya dengan menemui dan menghubungi para pemangku kepentingan di Aceh antara lain, PYM Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Plt. Gubernur Aceh, DPR Aceh, Walikota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh hingga kepada DPR RI dan Kementerian-Kementerian terkait sampai kepada para Raja dan Sultan se-melayu nusantara.

Berbagai tokoh bahkan organisasi internasional pun bergerak menyuarakan keprihatinannya, termasuk dengan mengirimkan surat pada berbagai pihak terkait. Bahkan para tokoh Aceh, tokoh-tokoh nasional sampai para tokoh dunia pun menunjukkan keprihatinannya dengan hadir langsung ke Aceh, dan turun langsung ke lapangan untuk melihat sendiri pengrusakan kawasan situs sejarah Islam dunia di proyek IPAL, dan proyek-proyek pembuangan sampah dan tinja lainnya di Gampong Pande, yang dibangun di situs sejarah Islam berisi ribuan makam para ulama dan raja-raja dari Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara itu.

Tak kurang, Presiden The Malay and Islamic World Organisation (Dunia Melayu Dunia Islam/DMDI) bersama para pembesar negara-negara melayu dan dunia Islam khusus terbang ke Aceh berulang-ulang kali untuk menemui PYM Wali Nanggroe Aceh, Plt Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh, untuk meminta menyelamatkan situs sejarah Islam Gampong Pande, yang merupakan warisan yang tak ternilai dan sangat berharga bagi bangsa-bangsa melayu dan dunia Islam.

Atas protes keras dari rakyat Aceh termasuk dari nasional dan dunia internasional, DPRK Banda Aceh pun langsung merespon dan mengadakan rapat RDPU, dan atas hasil RDPU tersebut maka DPRK Banda Aceh secara resmi meminta Walikota Banda Aceh untuk menghentikan pembangunan proyek IPAL dengan suratnya Nomor 640/2925 tanggal 9 Oktober 2017 perihal Pemberhentian Pembangunan IPAL.

Dalam rilis data dan fakta tersebut, disampaikan juga mengenai salah satu  dari beberapa pelanggaran fatal pembangunan proyek IPAL, yang ditemukan oleh Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yaitu tim yang dibentuk secara resmi oleh Walikota Banda Aceh, dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 401 Tahun 2017, yang hasil penelitiannya dipresentasikan di hadapan Walikota Banda Aceh dan pemangku kepentingan lainnya, pada tanggal 22 November 2017 di Kantor Walikota Banda Aceh, yang menyatakan bahwa terkait pembelian lokasi IPAL, ditemukan informasi antara lain, bahwa administrasi pembelian lahan IPAL dilakukan atas nama Gampong Pande, pembelian lahan IPAL dilakukan sejak tahun 2005, sebelum tahun 2005 terdapat sebaran makam-makam kuno cagar budaya, dan pemilik lahan mengetahui akan keberadaan makam-makam kuno cagar budaya tersebut. Kemudian untuk mencegah komplain di kemudian hari ditempatkan lokasi IPAL (sebelumnya Gampong Pande) ke dalam Gampong Jawa.

Lokasi IPAL terletak dalam wilayah administratif Gampong Pande, dimana proses pelepasan tanah serta transaksi jual beli tanah dari warga dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong Pande. Namun pada saat pelaksanaan proyek IPAL, nyaris tidak lagi melibatkan Pemerintah Gampong Pande, tetapi melibatkan Pemerintah Gampong Jawa, padahal wilayah tersebut terletak di dalam wilayah administratif Gampong Pande, bahkan proyeknya pun bernama "Proyek Pembangunan IPAL Gampong Jawa".

Dalam konferensi pers warga Gampong Pande di depan puluhan awak media, yang dilaksanakan di kantor Keuchik Gampong Pande pada tanggal 29 Agustus 2017, terungkap fakta bahwa pada saat pembelian tanah, kepada masyarakat Gampong Pande disampaikan bahwa tanah ditujukan untuk kepentingan "Penghijauan", dan warga melepaskan tanahnya. Setelah dibeli maka lahan ditimbun termasuk menimbun situs-situs makam kuno cagar budaya tersebut. Ternyata, di kemudian hari beralih menjadi proyek IPAL atau instalasi Pengolahan Tinja manusia, dan warga Gampong Pande sangat keberatan dengan adanya proyek IPAL tersebut, karena dibangun di Gampong Pande yaitu Desa Wisata yang berisi ribuan situs sejarah makam para ulama dan raja-raja.

Hal ini dikuatkan dengan permintaan Keuchik Gampong Pande melalui suratnya kepada Walikota Banda Aceh Nomor 400/29/2017 tanggal 06 September 2017 yang menyampaikan antara lain, bahwa TPA Sampah dan IPAL adalah masuk ke dalam wilayah administratif Gampong Pande dan Pemerintah diminta untuk melindungi/menjaga dan melestarikan situs sejarah yang ada di seluruh Gampong Pande. Pemerintah juga diminta untuk membangun gapura batas Gampong Pande dengan Gampong Jawa.

Penamaan proyek "Pembangunan IPAL Gampong Jawa", dan pengurusan administrasi pembangunan IPAL yang juga dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong Jawa, padahal lokasi proyek IPAL berada dalam wilayah administratif Gampong Pande, adalah termasuk administrasi pemerintahan yang tidak tepat, bahkan merupakan kebijakan yang menyimpang.

Selain itu, berdasarkan segala penelitian di lokasi IPAL dan kawasan sekitarnya, yang telah dilakukan oleh Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang dibentuk secara resmi oleh Walikota Banda Aceh, dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 401 Tahun 2017,  maka Tim Terpadu yang beranggotakan puluhan orang tersebut menyimpulkan antara lain bahwa: lokasi IPAL adalah Situs, serta IPAL dan TPA Sampah merupakan bagian integral dari Wilayah Inti Kesultanan Aceh Darussalam.

Telah jelas, bahwa bermacam upaya sudah dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari Aceh maupun dari segala penjuru dunia, untuk menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara ini. Namun Pemerintah Kota Banda Aceh tetap saja bersikeras untuk membangun dan meneruskan proyek pembuangan Tinja di makam Ulama, dengan trilyunan dana yang bersumber dari pihak luar melalui APBN, sebagai proyek multiyears yang menjadi program strategis nasional itu. Ada apa??.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini