-->








Diduga Langgar Hukum Jinayat, Keuchik Paya Bili II Diadukan Masyarakat ke Bupati Aceh Timur

11 September, 2020, 23.44 WIB Last Updated 2020-09-11T16:44:26Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Terkait mencuatnya dugaan pelanggaran syariat islam (hukum jinayat) yang dilakukan Keuchik Paya Bili II berinisial Sw, Ketua Tuha Peut gampong setempat melayang surat aduan tentang permasalahan tersebut ke Dinas Syari'at Islam dan meminta Bupati Aceh Timur menindaklanjutinya.

"Surat pengaduan kami layangkan setelah warga dan tokoh masyarakat serta Perangkat Gampong Paya Bili II bermusyawarah untuk membahas persoalan tersebut pada Sabtu, 21 Agustus 2020 lalu," ungkap Hendra Syahputra, Ketua Tuha Peut Paya Bili II kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Jumat (11/09/2020).

Hendra menjabarkan, dalam musyawarah yang juga diketahui oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendapat kesimpulan bahwa agar Keuchik Gampong Paya Bili II untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, hal itu dikarenakan perbuatannya yang tidak terpuji dan telah mencemarkan nama baik gampong.

"Surat pengaduan kepada Bupati Aceh Timur, kami melampirkan beberapa surat diantara, surat pernyataan dari Tuha Peut Gampong Paya Bili II dan surat kesepakatan masyarakat," terangnya.

"Surat pengaduan tersebut sudah kami layangkan pada Kamis, 10 September 2020 kemarin dan kami sangat berharap kepada Bupati Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat Gampong Paya Bili II," imbuh Hendra.

Ia juga menyampaikan, masyarakat Gampong Paya Bili II sempat akan melakukan unjuk rasa terkait masalah tersebut. Namun setelah perangkat gampong menyarankan agar permasalahan itu lebih baik diselesaikan dengan bermusyawarah untuk mencari jalan keluarnya.

"Masalah ini memang masalah pribadi, tetapi yang bersangkutan itu merupakan Petuah Gampong," ungkap Hendra.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini