-->








Dukung Perbup No 30 Tahun 2020, Ketua DPRK Atam: Memutuskan Rantai Penyebaran Virus Covid-19 'Tanggung Jawab' Kita Bersama

15 September, 2020, 23.00 WIB Last Updated 2020-09-15T16:08:16Z


LINTAS ATJEH |ACEH TAMIANG - Upaya memutuskan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan Perbup Nomor: 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup Nomor: 30 Tahun 2020 juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi dan melakukan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang Suprianto, ST, mendukung tindakan yang diambil oleh Bupati setempat.

"Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil, ini merupakan langkah nyata dalam upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Semua harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Ketua Suprianto kepada LintasAtjeh.com, Selasa (15/09/2020).

Ketua Suprianto menambahkan pihaknya juga akan ikut mengkampayekan tentang bahaya Covid 19 dan disiplin protokol kesehatan, karena persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama.

"Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi seluruh sendi kehidupan masyarakat.Ini tanggungjawab kita bersama, dan mudahan - mudahan masyarakat Aceh Tamiang semakin tertib dalam penerapan protokol kesehatan," harapnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.SPT, M.Si, menyampaikan bahwa dengan terus bertambahnya jumlah kasus Corona di Bumi Muda Sedia, Pemkab Aceh Tamiang perlu meningkatkan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat dengan mengeluarkan Perbup tentang peningkatan penanganan wabah pandemi tersebut.

Perbup juga terbit sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lanjutnya lagi, lahirnya Perbup tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.

Kepada pelanggar, Pemkab Aceh Tamiang menyediakan dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail Perbup Nomor: 30 Tahun 2020 merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

Devi turut menjelaskan, bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar merupakan teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha.

Bukan hanya itu, kata Devi lagi, bagi yang melanggar juga akan dilakukan penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), denda administrasi perorangan paling banyak Rp.50.000, dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp.100.000.

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, pembacaan teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

“Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Devi.

Devi turut menjelaskan bahwa sebelumnya Bupati Aceh Tamiang bersama Unsur Forkopimda sudah turun langsung di pusat keramaian mensosialisasikan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Sudah kita sampaikan kepada masyarakat umum bahwa kedepannya akan ada Perbup yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang, dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang didalamnya termaksud sanksi bagi yang melanggar," jelas Devi.

Tambahnya lagi, dengan lahirnya Perbup ini, Bupati Mursil berharap agar masyarakat jangan menyepelekan atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Ketika kita tidak mematuhi protokuler kesehatan maka akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang di sekitar kita," demikiaj kata Devi.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.xom, hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merilis perkembangan terbaru tentang masyarakat Aceh Tamiang yang terkonfirmasi positif Corona.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil, total warga Terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 60 orang dengan rincian 54 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya masih terkonfirmasi positif.

Pemkab Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat setempat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid cepat segera berakhir [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini