-->


Koruptor Pamsimas Simeulue Ditangkap Polisi

15 September, 2020, 12.30 WIB Last Updated 2020-09-15T05:30:47Z
LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Polres Simeulue berhasil membongkar kasus Korupsi di proyek pembangunan Pamsimas Simeulue tahun anggaran 2017-2018 serta menahan 2 orang berinisial DN dan MFW sebagai tersangka utama, Selasa (15/09/2020).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Simeulue, Kapolres Simeulue AKBP. Agung Surya Prabowo, S.I.K, menerangkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 71 orang saksi dan menahan 2 orang tersangka.

"Kami telah periksa 71 orang saksi dan menahan 2 orang tersangka beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 319 juta rupiah serta pipa tidak SNI dan 1 unit mesin komputer," terangnya kepada LintasAtjeh.com, Senin (14/09/2020).

Sebelumnya tersangka yang bertugas sebagai Ketua Distrik Kordinator Pamsimas dan Ketua Distrik Manajemen Pamsimas mengerjakan proyek Pamsimas Simeulue sumber dana APBK 2017 dan APBN 2018 menggunakan pipa tidak SNI dan merugikan negara sebesar 1.2 Milyar rupiah," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini