-->








LAKI: Terkait Surat Pengunduran Diri Yusran, Alhamdulillah 'DPD PKS Atam' Telah Kembali ke Jalan yang Benar

06 September, 2020, 08.23 WIB Last Updated 2020-09-06T01:24:17Z
LINTAS ATJEH  | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, Minggu (06/09/2020) menyampaikan himbauan kepada Komisaris BUMD PT. Kwala Simpang Pertroleum yang terindikasi ilegal, bernama Yusran agar segera membuat surat pernyataan karena diduga telah menyebarkan informasi bohong lalu surat pernyataan tersebut harus dipublikasikan ke media massa.

Nasir menegaskan, jika Yusran tidak bersedia membuat surat pernyataan bersalah dan mempublikasikan ke media massa maka LAKI akan membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang atas dugaan kejahatannya yang telah menyebarkan informasi bohong.

Lanjut Nasir, tim investigasi LAKI telah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan oleh Yusran, bahkan pada Jumat (04/09/2020) kemarin, Sekretaris DPD PKS Aceh Tamiang, Ustadz Saman S.Pd, telah membuat pengakuan bahwa Yusran baru mengantarkan surat pengunduran sekitar tanggal 23 Agustus 2020.
Kata Nasir lagi, Ustadz Saman juga telah menyampaikan keterangan kepada dirinya bahwa surat persetujuan pengunduran diri Yusran yang sah dari DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 23 Agustus 2020, bukan 05 Juli 2019.

"Terkait pengunduran diri Yusran, Alhamdulillah DPD PKS Aceh Tamiang telah kembali ke jalan yang benar dan tidak membela kader yang nakal," ungkap Nasir.

Sebelumnya, Jumat (04/09/2020) malam, melalui telepon selulernya Yusran telah mengaku bahwa surat pernyataan pengunduran dirinya dari DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang baru saja diantar pada bulan Agustus 2020 kemarin, dan sebelumnya surat tersebut disimpan dalam lemari di rumahnya.

Terkait munculnya surat persetujuan pengunduran dirinya oleh DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 05 Juli 2019 di salah satu media online, Yusran mengaku karena salah kirim ke pihak wartawan.

Yusran juga memohon kepada Ketua LAKI, Syahril El Nasir agar tidak membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang dan mengaku bersedia membuat surat pernyataan bersalah, lalu dipublikasikan ke media massa. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini