-->








Mahasiswa Mendukung Qanun No.11 Tahun 2018 Tentang LKS

04 September, 2020, 11.33 WIB Last Updated 2020-09-04T04:35:02Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Mahasiswa Ekonomi Syariah yang juga Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Arraniry Banda Aceh mendukung pelaksanaan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018. Kemudian berharap kepada pemerintah dan Lembaga keuangan syariah mengikutsertakan mahasiswa dalam pengimplementasiannya.

Hal ini menyikapi berbagai tanggapan masyarakat dan lembaga sosial masyarakat di Aceh tentang pelaksanaan Qanun Aceh tentang LKS yang disahkan pada tahun 2018 yang tidak lepas dari pro dan kontra.

Kepada media, Mukhlisin menyampaikan perbedaan perspektif dalam mentafsirkan suatu produk hukum dan kepentingan menjadi hal yang lumrah sebagai konsekuensi dari suatu masyarakat berkeragaman Social Human.

“Semenjak diberlakukannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah diaceh memang mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat aceh umumnya dan organisasi masyarakat khususnya yang mana tidak lepas dari ketidakpahaman masyarakat akan peraturan sistem keuangan yang baru berlandaskan prosedur syariah,” ujarnya, Jum'at (04/09/2020), di PKM UIN Arraniry. 

Mukhlisin mendukung penuh pelaksanaan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang LKS sebagai Usaha Penerapan Sistem Ekonomi Syariah yang menjadi pilar penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh secara kaffah.

Disebutkannya, salah satu pasal di dalam Qanun Aceh No.11 Tahun 20018 LKS ini pada Bab 3 LKS Bagian Kedua tentang edukasi, penelitian dan pengembangan produk. Pasal 17 yang berbunyi bahwa Bank Syariah wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan edukasi dan pelatihan kepada pegawai dan masyarakat Aceh dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah. 

“Dalam pasal ini juga merupakan peran dan tugas mahasiswa sebagai pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi yaitu peran pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Mukhlisin meminta kepada Pemerintah dan LKS terkait merangkul mahasiswa dalam percepatan pelaksanaan Qanun ini.

“Mahasiswa bisa ikut andil dengan bekerjasama dengan pemerintahan atau lembaga keuangan di Aceh agar berbuah perbuatan yang nyata dalam percepatan pelaksanaan Qanun Aceh ini dan bisa menjawab persoalan pemahaman masyarakat yang rendah tentang ekonomi syariah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS,” tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini