-->








Praktisi Hukum Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Polres Gayo Lues Harus Tuntas

20 September, 2020, 00.30 WIB Last Updated 2020-09-20T01:09:48Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Praktisi hukum, bernama M. Purba, SH, meminta kepada Bareskrim Polri dan Div Propam Mabespolri untuk memantau dan mengawasi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang dilidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues, Polda Aceh. Hal tersebut disampaikan M.Purba, SH, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (19/09/2020).

Menurut M. Purba, saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Gayo Lues, diantaranya kasus dugaan korupsi makan minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp. 9 milyar, kasus dana hibah 2018, serta kasus dana hibah PKK 2018.

M. Purba juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus - kasus dugaan korupsi tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media massa.

"Sebagai praktisi hukum, saya akan selalu mendorong penegak hukum untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Purba lagi.

"Setiap proses hukum beberapa kasus tersebut diharapkan akan berjalan maksimal pasalnya sudah pulbaket yang dilakukan penyidik selama ini. Dan semoga dapat dituntaskan segera  dan mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, MPhil melalui Dikrimsus Kombes Pol Margiyanta. SIK, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi tentang makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019 yang sedang dilidik di Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues melalui pesan whatapps mengatakan dirinya meminta laporan kemajuan penyidikan.

"Lagi saya minta lapjunya mas ke pihak penyidik yang menangani kasus tersebut di Polres Gayo Lues," demikian kata Dikrimsus Kombes Pol Margiyanta, SIK. [*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini